Sidang pembunuhan, keluarga korban aniaya terdakwa

Senin, 09 Desember 2013 - 21:34 WIB
Sidang pembunuhan, keluarga...
Sidang pembunuhan, keluarga korban aniaya terdakwa
A A A
Sindonews.com - Sidang kasus pembunuhan warga Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Senin (9/12/2013) berlangsung ricuh.

Pantauan SINDO di PN Makale, massa dari pihak keluarga korban pembunuhan yang akan mengikuti jalannya sidang sudah datang di kantor PN Makale sekira pukul 08.00 Wita. Saat mobil tahanan yang membawa terdakwa memasuki halaman PN Makale, massa dari pihak keluarga korban spontan mendekati mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.

Sejumlah keluarga korban langsung mengamuk dan menganiaya terdakwa saat turun dari mobil tahanan. Personel Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang berupaya melindungi terdakwa dari aksi main hakim sendiri.

Beruntung, kericuhan tidak meluas setelah terdakwa berhasil lolos dari amukan massa dan langsung dibawa ke ruang tahanan PN Makale sambil menunggu sidang digelar.

Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syahlan, berlangsung singkat. Ketua majelis hakim tidak melanjutkan sidang lantaran tim kuasa hukum terdakwa absen pada sidang lanjutan tersebut tanpa alasan jelas.

Bahkan, di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan juga mengaku tidak mengetahui alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang lanjutan tersebut.

Terdakwa juga mengakui belum mencabut surat kuasanya terhadap tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi terdakwa selama persidangan. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum mengakui belum ada komunikasi dengan tim kuasa hukum terdakwa tentang kehadiran tim kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan tersebut.

Akibat ketidakhadiran tim kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim terpaksa menskorsing sidang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan.

“Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum agar hadir dalam persidangan. Ini demi kepentingan hak-hak terdakwa dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan.

Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara pada 10 Agustus 2013 lalu. Korban Agus tewas ditikam senjata tajam oleh terdakwa Yulius.
(rsa)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Diskominfo Tangsel Bagikan...
Diskominfo Tangsel Bagikan Transformasi Digital Pelayanan Publik ke BPSDMD Jateng
4 jam yang lalu
Bersama Rumah Baca Empat...
Bersama Rumah Baca Empat Jagoan, MNC Peduli Berbagi Buku Dongeng dan Lomba Mewarnai
4 jam yang lalu
Pemkot Tangsel-Kemensos...
Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam Layanan
4 jam yang lalu
MR.D.I.Y. Perluas Program...
MR.D.I.Y. Perluas Program Menginspirasi Generasi Inovator, Jangkau 8.600 Anak
5 jam yang lalu
PWI Laporkan Hotman...
PWI Laporkan Hotman Paris ke Polisi, Sahroni Yakin Diusut secara Transparan
6 jam yang lalu
Pembangunan Fakultas...
Pembangunan Fakultas Kedokteran Telkom University di Bandung Rampung
7 jam yang lalu
Infografis
Ngonten di Depan Rumah...
Ngonten di Depan Rumah Korban Kebakaran LA, Uya Kuya Bakal Diperiksa MKD
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved