Sidang pembunuhan, keluarga korban aniaya terdakwa
A
A
A
Sindonews.com - Sidang kasus pembunuhan warga Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makale, Senin (9/12/2013) berlangsung ricuh.
Pantauan SINDO di PN Makale, massa dari pihak keluarga korban pembunuhan yang akan mengikuti jalannya sidang sudah datang di kantor PN Makale sekira pukul 08.00 Wita. Saat mobil tahanan yang membawa terdakwa memasuki halaman PN Makale, massa dari pihak keluarga korban spontan mendekati mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Sejumlah keluarga korban langsung mengamuk dan menganiaya terdakwa saat turun dari mobil tahanan. Personel Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang berupaya melindungi terdakwa dari aksi main hakim sendiri.
Beruntung, kericuhan tidak meluas setelah terdakwa berhasil lolos dari amukan massa dan langsung dibawa ke ruang tahanan PN Makale sambil menunggu sidang digelar.
Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syahlan, berlangsung singkat. Ketua majelis hakim tidak melanjutkan sidang lantaran tim kuasa hukum terdakwa absen pada sidang lanjutan tersebut tanpa alasan jelas.
Bahkan, di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan juga mengaku tidak mengetahui alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang lanjutan tersebut.
Terdakwa juga mengakui belum mencabut surat kuasanya terhadap tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi terdakwa selama persidangan. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum mengakui belum ada komunikasi dengan tim kuasa hukum terdakwa tentang kehadiran tim kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan tersebut.
Akibat ketidakhadiran tim kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim terpaksa menskorsing sidang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan.
“Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum agar hadir dalam persidangan. Ini demi kepentingan hak-hak terdakwa dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara pada 10 Agustus 2013 lalu. Korban Agus tewas ditikam senjata tajam oleh terdakwa Yulius.
Pantauan SINDO di PN Makale, massa dari pihak keluarga korban pembunuhan yang akan mengikuti jalannya sidang sudah datang di kantor PN Makale sekira pukul 08.00 Wita. Saat mobil tahanan yang membawa terdakwa memasuki halaman PN Makale, massa dari pihak keluarga korban spontan mendekati mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makale.
Sejumlah keluarga korban langsung mengamuk dan menganiaya terdakwa saat turun dari mobil tahanan. Personel Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang berupaya melindungi terdakwa dari aksi main hakim sendiri.
Beruntung, kericuhan tidak meluas setelah terdakwa berhasil lolos dari amukan massa dan langsung dibawa ke ruang tahanan PN Makale sambil menunggu sidang digelar.
Sementara itu, sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Syahlan, berlangsung singkat. Ketua majelis hakim tidak melanjutkan sidang lantaran tim kuasa hukum terdakwa absen pada sidang lanjutan tersebut tanpa alasan jelas.
Bahkan, di hadapan majelis hakim, terdakwa kasus pembunuhan juga mengaku tidak mengetahui alasan tim kuasa hukumnya tidak hadir pada sidang lanjutan tersebut.
Terdakwa juga mengakui belum mencabut surat kuasanya terhadap tim kuasa hukum yang selama ini mendampingi terdakwa selama persidangan. Begitu pula dengan tim Jaksa Penuntut Umum mengakui belum ada komunikasi dengan tim kuasa hukum terdakwa tentang kehadiran tim kuasa hukum terdakwa pada sidang lanjutan tersebut.
Akibat ketidakhadiran tim kuasa hukum terdakwa, ketua majelis hakim terpaksa menskorsing sidang untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa berkomunikasi dengan tim kuasa hukumnya agar hadir dalam persidangan.
“Majelis Hakim memerintahkan kepada terdakwa berkomunikasi dengan tim kuasa hukum agar hadir dalam persidangan. Ini demi kepentingan hak-hak terdakwa dalam persidangan,” kata Ketua Majelis Hakim, Syahlan.
Diketahui, peristiwa pembunuhan itu terjadi di Kelurahan Mentiro Tiku, Kecamatan Tallung Lipu, Kabupaten Toraja Utara pada 10 Agustus 2013 lalu. Korban Agus tewas ditikam senjata tajam oleh terdakwa Yulius.
(rsa)