2014, penghulu se-Jawa tolak pernikahan di luar KUA

Senin, 09 Desember 2013 - 17:43 WIB
2014, penghulu se-Jawa...
2014, penghulu se-Jawa tolak pernikahan di luar KUA
A A A
Sindonews.com - Mulai 1 Januari 2014, ratusan penghulu sepakat akan menghentikan pelayanan pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) dan di luar jam kerja. Aksi itu akan dilakukan para penghulu sepulau Jawa.

Langkah itu diambil dengan alasan ketiadaan payung hukum yang melindungi kerja penghulu di luar jam kerja dan kantor. Keputusan itu diperoleh saat ratusan penghulu menggelar pertemuan di Gedung Islamic Center, Tuparev, Kabupaten Cirebon, Senin (9/12/2013).

Selain keputusan tersebut, para penghulu juga membentuk dan mendeklarasikan Asosiasi Penghulu Indonesia (API). Perwakilan penghulu dari Jatim, Wagimun AW, ditetapkan sebagai Ketua API; dan seorang penghulu asal Jakarta, Madari, sebagai Sekretaris Jenderal.

Pembentukan API sendiri dianggap sebagai wadah untuk melindungi para anggotanya dari ancaman tertentu, seperti upaya kriminalisasi. Wagimun menyatakan, penghentian pelayanan pencatatan nikah di luar KUA dan jam kerja itu berat dijalani.

"Tapi terpaksa diputuskan begitu sebab hingga kini tidak ada payung hukum yang melindungi kerja penghulu di luar jam kerja dan kantor. Sementara pernikahan mayoritas terjadi di luar jam kerja," kata dia.

Pihaknya mendesak pemerintah segera mengeluarkan payung hukum yang melindungi penghulu, termasuk terkait kerja penghulu di luar kantor dan jam kerja. Banyaknya masyarakat yang menikah di luar hari dan jam kerja membuat para penghulu harus mendatangi rumah calon mempelai untuk melayani.

Pihaknya menyayangkan ketiadaan anggaran dari Negara untuk biaya transportasi para penghulu. Hal itu dirasa memberatkan terutama jika mereka harus mendatangi rumah calon mempelai yang jauh.

Mereka tak bisa menerima uang dari warga karena khawatir dianggap pungutan liar atau gratifikasi. Sementara tidak ada kewajiban bagi mereka melayani sampai harus mendatangi rumah calon mempelai.

Sesuai ketentuan, tugas penghulu ditegaskan dia terbatas mencatat, menyaksikan, dan melaporkan pernikahan.

Mereka juga menagih janji Irjen Kementerian Agama, M Yasin, yang pada awal 2013 menyatakan, pemerintah akan memberikan biaya transport kepada penghulu yang melayani warga di luar kantor dan jam kerja. "Tapi sampai akhir tahun, janji itu tak terbukti," ujar dia.

Kesepakatan itu juga merupakan reaksi solidaritas penghulu se-Bali atas kriminalisasi yang dilakukan terhadap Kepala KUA Kediri, Jatim.

Sementara itu, Ketua Forum Kepala KUA Kabupaten Cirebon, Deni, menyatakan, perlakuan tidak menyenangkan juga dialami penghulu di Kabupaten Cirebon.

Dia membeberkan, selama ini banyak penghulu yang menerima ancaman terkait uang yang mereka terima dari warga. Karena itu, pihaknya mendukung kesepakatan tersebut.

"Ancaman terutama datang dari mereka yang mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat," ujar dia.

Untuk melaksanakan moratorium pelayanan di luar KUA dan jam kerja diakui dia terbilang berat. Apalagi, sekira 90 persen pernikahan di Kabupaten Cirebon dilakukan malam hari.

Dalam kesempatan itu, para penghulu juga mengumpulkan sumbangan untuk membantu perjuangan ketua KUA Kediri yang sedang menjalani proses hukum.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0658 seconds (0.1#10.140)