2013, Polres Wajo tangani 5 kasus korupsi

Senin, 09 Desember 2013 - 17:10 WIB
2013, Polres Wajo tangani 5 kasus korupsi
2013, Polres Wajo tangani 5 kasus korupsi
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resort Wajo di tahun 2013 menangani lima kasus korupsi. Dua kasus sudah P21, sementara tiga lainnya masih dalam proses sidik. Kasus yang sudah P21 yakni dugaan korupsi pembangunan ruangan baru di SMKN 1 Sabbangparu tahun anggaran 2011.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan ruangan baru di SMKN 1 Sabbangparu tahun angaran 2011 lalu, menelan anggaran Rp1,4 miliar, dengan rincian Rp700 juta bersumber dari APBD, dan Rp700 juta dari APBN.

Angaran tersebut untuk pembangunan 11 ruangan baru. Namun hingga kini, pembangunan ruang kelas itu masih belum rampung, sementara dana dari APBN telah cair 100 persen.

Berdasarkan audit BPK, jumlah kerugian negara berdasarkan volume fisik sekitar Rp236 juta lebih. Dalam kasus ini, Kepala SMKN 1 Sabbangparu Sujasmin dan Konsultan Pengawas M Ashar, ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus lain yang sudah P21 adalah dugaan korupsi Bantuan Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaaan. Dalam berkas bantuan langsung masyarakat (BLM) 2013 berdasarkan hasil audit BPK RI perwakilan Sulsel ditemukan kerugian negara sebesar Rp311 juta.

Ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo Wawangsah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan. Selain itu bendahara UPK Kecamatan Takkalalla Andi Nurwasiah Berkas, perkaranya sudah tahap 1, dan Polres Wajo akan melimpahkan berkas perkara bulan ini.

Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Wajo Ipda Rijal mengatakan, kasus korupsi yang saat ini masih dalam proses penyidikan adalah dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Siwa di Kecamatan Pitumpanua, tahun anggaran 2011 dengan indikasi kerugian negara Rp1,4 miliar.

"Dalam kasus ini, dua kontraktor yakni Hermanto dan Leni sudah kami tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Selain itu, Polres Wajo juga sedang dalam proses penyidikan, kasus dugaan korupsi Pembangunan Kantor Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Wajo tahun anggaran 2011 dengan anggaran Rp1,6 miliar.

Gedung dibangun menggunakan anggaran tahun 2011 dan menelan biaya sebesar Rp1,6 miliar dari APBN. Pemanfaatan secara penuh oleh Distanak Wajo baru, pada April 2013 lalu.

"Dalam kasus ini, kami tetapkan sebagai tersangka, untuk sementara kontraktor pelaksana Hermanto, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," katanya.

Selanjutnya, menurut Rijal, kasus lain yang masih dalam proses penyidikan adalah dugaan korupsi Bantuan Nasional Pemberdayaan masyarakat Mandiri Perdesaaan, dalam berkas bantuan simpan pinjam perempuan dan usaha ekonomi produktif (SPP-UEP) tahun 2007 sampai 2012 dengan indikasi kerugian negara Rp900 juta.

"Tersangka dalam kasus ini ketua Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Takkalalla Kabupaten Wajo, Wawangsah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani persidangan. Selain itu, bendahara UPK Kecamatan Takkalalla Andi Nurwasiah," katanya.

Sementara itu, momentum hari Anti korupsi. Diwarnai oleh aksi unjuk rasa mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) dan elemen mahasiswa Kabupaten Wajo. Dalam orasinya, mahasiswa mendesak pemerintah lebih meningkatkan political will pada kasus-kasus korupsi yang terjadi di negeri ini.

"Para koruptor harus diproses secara terbuka dan tidak berbelit-belit. Hal ini harus berlaku bagi semua warga negara tanpa diskriminasi," kata korlap aksi Zainal Arifin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0503 seconds (0.1#10.140)