Jaksa Kejati DIY bagikan 5.000 stiker antikorupsi

Senin, 09 Desember 2013 - 13:51 WIB
Jaksa Kejati DIY bagikan 5.000 stiker antikorupsi
Jaksa Kejati DIY bagikan 5.000 stiker antikorupsi
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY membagikan 5.000 stiker dan brosur bagi pengendara yang melintas di titik nol kilometer Yogyakarta. Aksi ini sebagai bagian peringatan hari antikorupsi.

Kasi Penerangan Hukum Kejati DIY Purwanta mengatakan, stiker dan brosur yang dibagikan berisi ajakan menghindari korupsi serta undang-undang tindak pidana korupsi. Pembagian stiker dan brosur sebagai bagian kampanye kepada masyarakat.

Kegiatan ini juga sebagai ajang untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat, bahwa kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan dan pencegahan korupsi.

"Ada 20 orang yang terlibat dalam kegiatan ini," kata Purwanta, kepada wartawan, Senin (9/12/2013).

Dia menjelaskan, peringatan hari antikorupsi dilakukan setiap tahun dengan cara yang berbeda. Tahun lalu, peringatan dilakukan berbarengan dengan konsultasi hukum di mal. Tahun ini, peringatan dilakukan dengan membagikan stiker dan brosur.

Namun, kejati juga melakukan kegiatan lain, yakni penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat. Penyuluhan dilakukan di beberapa tempat, di DIY, seperti Bantul dan Wonosari, Gunungkidul.

Dia menambahkan, sejauh ini permintaan masyarakat agar kejati memberi penyuluhan hukum khususnya terkait korupsi, cukup banyak. Permintaan didominasi dari lembaga pendidikan selain masyarakat umum.

"Masyarakat sebenarnya sudah tahu, tapi tidak detail, karena hanya tahu dari apa yang didengar dan dilihat sepintas saja. Mereka ingin tahu lebih banyak, terutama soal yang berhubungan dengan korupsi," tambahnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8341 seconds (0.1#10.140)