PDIP ancam pidanakan Ketua DPRD Pati

Senin, 09 Desember 2013 - 09:41 WIB
PDIP ancam pidanakan Ketua DPRD Pati
PDIP ancam pidanakan Ketua DPRD Pati
A A A
Sindonews.com – Jajaran DPC PDIP Pati Jawa Tengah, berencana mempidanakan tiga mantan kadernya yang sudah resmi dipecat dari keanggotaan partai, namun tidak mau lengser dari kursi DPRD setempat.

Ketiga mantan kader PDIP yang sudah berbaju parpol lain ini dituding melanggar aturan perundang-undangan. Ketiganya adalah Sunarwi, Mudatsir dan Irianto. Mereka dipecat dari keanggotaan PDIP, karena membelot saat Pilbup Pati 2011.

Ketua DPC PDIP Pati Ali Badrudin mengatakan, pihaknya sudah menggelar pertemuan dengan jajarannya terkait persoalan ini. Dan keputusan juga sudah diambil. Pihaknya akan memidanakan Sunarwi Cs.

Langkah hukum tersebut akan ditempuh setelah pihaknya melaporkan secara resmi ke DPP PDIP. "Tindakan ketiga mantan kader itu tidak bisa ditolerir. Kami akan melaporkan pelanggaran pidana ketiganya ke pihak kepolisian," kata Ali Badrudin, Senin (9/12/2013).

Menurut Ali, Sunarwi Cs telah melakukan beberapa pelanggaran hukum. Antara lain Pasal 16 ayat 3 Undang-undang No.2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang menyebutkan bahwa keanggotaan seseorang di legislatif otomatis akan gugur setelah dipecat atau mundur dari partai.

Surat usulan PAW atas ketiganya juga sudah dikirimkan ke DPRD Pati, sejak Februari 2012. Bahkan, selama dua tahun terakhir partai telah beberapa kali menanyakan usulan PAW ketiganya. Namun hingga kini mereka masih berstatus sebagai anggota DPRD Pati.

"Bahkan 28 November lalu Sunarwi yang saat ini masih menjabat sebagai Ketua DPRD juga ikut menggedok APBD murni 2014. Ini jelas kesalahan fatal," ujarnya.

Rencananya, Ali Sunarwi Cs juga akan dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari pelanggaran Pasal 21 Undang-undang No.28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) hingga perbuatan tidak menyenangkan sesuai dengan pasal 335 KUHP.

"Aktivitas Sunarwi Cs yang tetap bekerja sebagai anggota DPRD, meski telah dipecat telah menjatuhkan martabat partai
sekaligus menginjak-injak aturan hukum yang berlaku," paparnya.

Selain mempidanakan ketiga anggota DPRD, DPC PDIP juga akan menggugat keabsahan semua produk hukum yang disahkan oleh Ketua DPRD Sunarwi pasca pemecatannya dari partai. Karena sesuai Pasal 6 UU No.2 tahun 2011, Sunarwi tidak memiliki wewenang mengesahkan APBD maupun keputusan lain terkait tugas DPRD.

“Ini catatan buruk bagi sejarah Pati,” sebutnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Pati Sunarwi mengatakan, pihaknya memang sudah merespon usulan PAW yang diajukan DPC PDIP. Pihaknya masih menunggu tindakan Badan Kehormatan DPRD Pati untuk segera melakukan proses PAW terhadap sejumlah nama yang diajukan untuk diganti.

"Yang pasti sekarang masih dalam proses. Jadi tidak ada kesengajaan untuk mengulur-ulur proses tersebut," tandasnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9005 seconds (0.1#10.140)
pixels