Bawa sabu 3,2 kg, TKW asal Garut dibekuk
Minggu, 08 Desember 2013 - 16:34 WIB
Bawa sabu 3,2 kg, TKW asal Garut dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Ihah Solihah Uju (39), seorang Tenaga Kerja Indonesia asal Garut, Jawa Barat (Jabar), ditangkap petugas saat hendak menyelundupkan 3,2 kilogram sabu ke Bali lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar itu setelah mendeteksi tersangka Ihah sejak penerbangan dari Singapura membawa barang terlarang.
"Sistem kita bekerja dan mengindikasikan kuat jika tersangka membawa narkoba sehingga dilakukan pemantauan intensif sejak mendarat," beber Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya, dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/2013).
Sejak turun dari pesawat Singapore Airlines SQ 942 pada Sabtu 7 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wita, petugas terus mengawasi pelaku yang terlihat mencurigakan.
Begitu masuk di Terminal Kedatangan Internasional, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan tersangka.
Semula, tidak ditemukan adanya benda terlarang saat memeriksa badan Ihah. Petugas terus memeriksa intensif ke travel bags warna hitam, petugas menemukan barang haram itu.
Berdasar hasil tes cepat atau narcotic test, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine.
Perempuan bernomor paspor A6569361 ini, langsung diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatan dengan jaringan narkoba internasional termasuk melacak siapa-siapa yang terlibat.
"Masih didalami darimana barang tersebut dan kelompok jaringannya," imbuh Wijaya sembari menambahkan jika tersangka seorang TKW.
Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka akan segera diserahkan ke Polda Bali berikut sabu sebagai barang buktinya.
Petugas berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba dalam jumlah besar itu setelah mendeteksi tersangka Ihah sejak penerbangan dari Singapura membawa barang terlarang.
"Sistem kita bekerja dan mengindikasikan kuat jika tersangka membawa narkoba sehingga dilakukan pemantauan intensif sejak mendarat," beber Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Ngurah Rai, Made Wijaya, dalam keterangan resminya, Minggu (8/12/2013).
Sejak turun dari pesawat Singapore Airlines SQ 942 pada Sabtu 7 Desember 2013 sekira pukul 13.00 Wita, petugas terus mengawasi pelaku yang terlihat mencurigakan.
Begitu masuk di Terminal Kedatangan Internasional, petugas langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap badan dan barang bawaan tersangka.
Semula, tidak ditemukan adanya benda terlarang saat memeriksa badan Ihah. Petugas terus memeriksa intensif ke travel bags warna hitam, petugas menemukan barang haram itu.
Berdasar hasil tes cepat atau narcotic test, petugas menemukan serbuk kristal yang diduga kuat mengandung narkotika jenis methamphetamine.
Perempuan bernomor paspor A6569361 ini, langsung diperiksa intensif untuk mendalami keterlibatan dengan jaringan narkoba internasional termasuk melacak siapa-siapa yang terlibat.
"Masih didalami darimana barang tersebut dan kelompok jaringannya," imbuh Wijaya sembari menambahkan jika tersangka seorang TKW.
Untuk penanganan lebih lanjut, tersangka akan segera diserahkan ke Polda Bali berikut sabu sebagai barang buktinya.
(rsa)