Anggota DPRD Sragen diduga korupsi dana aspirasi

Kamis, 05 Desember 2013 - 18:21 WIB
Anggota DPRD Sragen...
Anggota DPRD Sragen diduga korupsi dana aspirasi
A A A
Sindonews.com - Koalisi LSM Sragen mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen segera mengusut dugaan penyimpangan dana voucher aspirasi senilai Rp9 miliar yang dilakukan 18 orang anggota DPRD Sragen, Jawa Tengah.

"Modus yang dipakai agar para wakil rakyat dari sejumlah fraksi bisa menikmati dana yang seharusnya kepada masyarakat dengan dalih jasa pengurusan proposal pembangunan," ujar Sekretaris Koalisi LSM Sragen Suti Hantoro, kepada wartawan, Kamis (5/12/2013).

Ditambahkan dia, Kejari Sragen harus mengusut tuntas dugaan penyimpangan itu. Pihaknya mendapat banyak laporan dari warga, tentang dugaan penyimpangan dana aspirasi yang dilakukan para anggota dewan dengan meminta "imbalan" kepada warga yang mengajukan proposal pembangunan setelah dana aspirasi cair.

“Tentang bukti penyimpangan, menjadi tugas aparat penegak hukum untuk mencari. Yang jelas, kasus ini bukan rahasia lagi karena sebagian besar wakil rakyat melakukan,” jelas Suti.

Dia menambahkan, jika kasus ini tidak segera diusut, maka akan dimanfaatkan oleh oknum atau pihak lain yang ingin meraih keuntungan sendiri dengan melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD.

Dia melanjutkan, pihaknya juga sudah mendapat informasi adanya sejumlah oknum LSM yang melakukan pemerasan terhadap anggota DPRD dengan cara akan melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Makanya kasus penyimpangannya harus diusut, jangan hanya pada pemerasannya saja. Kami meyakini penyimpangan dana aspirasi itu ada, dan jangan dibawa ke ranah politis,” tegasnya.

Sementara itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (Marak) Sragen Akhir Gunawan mendukung pihak kejaksaan mengambil tindakan adanya dugaan penyimpangan dana aspirasi DPRD tahun 2012 tersebut. Bila dibiarkan saja, akan membingungkan warga Sragen dalam memilih wakilnya pada pileg mendatang.

"Para wakil rakyat yang mungkin dituding melakukan penyimpangan, pasti ingin adanya kejelasan statusnya agar tetap baik di
mata kader,” terangnya.

Menurut Gunawan, adanya dugaan penyimpangan dana voucher tersebut, diketahui setelah setiap anggota DPRD mendapatkan dana senilai Rp400 juta–Rp550 juta untuk diberikan pada masyarakat. Dana tersebut, bisa dicairkan asal ada proposal pembangunan dari masyarakat.

“Saat pencairan dana itu, memang utuh diberikan kepada masyarakat. Tapi biasanya ada permainan antara anggota dewan dengan panitia proposal untuk memberikan 'jatah' dana tersebut,” terangnya.

Terpisah, Ketua DPRD Sragen Sugiyamto membantah bila ada upaya pemerasan dari oknum LSM dengan dalih untuk menutup kasus tersebut. Secara tegas, dia mengatakan tidak pernah ada iuran untuk menutup kasus itu.

“Tidak benar jika 18 anggota dewan mengumpulkan uang untuk tutup mulut. Kalau mau main-main dana aspirasi silakan, risiko tanggung sendiri,” terangnya.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2007 seconds (0.1#10.140)