Lettu Eko dituntut 2 tahun & dipecat dari AD
Kamis, 05 Desember 2013 - 16:07 WIB
Lettu Eko dituntut 2 tahun & dipecat dari AD
A
A
A
Sindonews.com - Oditur Militer dari Oditurat Militer II–10 Semarang menuntut agar Lettu Inf Eko Santoso Pasi Intel Yonif 400/Raider, dijatuhi hukuman pidana dua tahun penjara dipotong masa tahanan dan dipecat dari Dinas Militer Angkatan Darat (AD).
Eko Santoso adalah salah satu dari enam terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Rido Hehanussa (34) meninggal dunia. Surat tuntutan itu dibacakan bergantian oleh Mayor Chk Sukino dan Kapten Chk Hanggono pada sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Militer II–10 Semarang.
Surat tuntutan dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Suryadi dengan hakim anggota Mayor Chk Heri dan Mayor Chk MA Zaki I.
Selain menuntut terdakwa Eko Santoso, oditur juga membacakan tuntutan lima terdakwa lainnya. Masing–masing Pratu Eko Susila (26) dituntut 1,5 tahun penjara dan tuntutan masing–masing satu tahun penjara kepada Praka Joko Prayitno (30), Praka Eko Priyono (33), Praka Andi Jaswanto (32), dan Praka Didik Mardiono (31).
Para terdakwa itu dituntut pidana penjara, dipotong masa tahanan. Oditur juga meminta barang bukti celana jeans warna biru dan sepasang sandal jepit milik korban dikembalikan ke pihak keluarga.
Selain itu, sebuah potongan belahan bambu, satu potong ranting bambu, dan CD rekaman CCTV di Thamrin Square dimusnahkan. Sementara kendaraan lain, di antaranya mobil sedan Peugeot dan sepeda motor Yamaha Mio dikembalikan ke pemiliknya.
Persidangan dimulai sekira pukul 11.20 WIB, dihadiri enam terdakwa, dan penasihat hukumnya Mayor Chk Winarjo. Pada sidang terbuka untuk umum itu juga tampak dihadiri beberapa anggota TNI AD, kerabat korban hingga beberapa wartawan yang mengikuti jalannya sidang.
Odiutur berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP da Pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan juga dibuat berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, dan diambil keterangannya di bawah sumpah. Selain itu, juga berdasar alat–alat bukti yang ada dalam insiden itu.
“Motif kejadian itu karena terdakwa emosi, dan terdakwa dua hingga terdakwa enam hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni terdakwa Lettu Eko Susanto. Hal yang memberatkan yakni perbuatan secara bersama–sama itu mengakibatkan meninggalnya korban Rido Hehanussa,” kata Mayor Chk Sukino.
Selain hal memberatkan, oditur juga membacakan pertimbangan hal–hal yang meringankan. Di antaranya para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari atasan hukumnya, para terdakwa mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Para terdakwa juga dinilai telah berjasa dalam operasi militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan mendapat penghargaan, dan para terdakwa membiayai pengurusan jenazah korban di RSUP Dr Kariadi hingga pemulangan ke Ambon.
Sementara itu, pada sidang yang berlangsung sekira 1,5 jam itu, para terdakwa setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang hari itu, akhirnya ditutup untuk dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi.
“Sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali Senin (9/12) dengan agenda pledoi,” tutup Letkol Chk Suryadi selaku hakim ketua.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 29 Mei 2013 malam, korban datang bersama beberapa temannya dalam keadaan mabuk ke Liquid Cafe, Jalan MH. Thamrin, Semarang.
Mereka hendak masuk tempat hiburan itu, tetapi tidak diperbolehkan sekuriti, karena tidak punya tiket. Rido tiba–tiba marah, termasuk memukul kaki dan menampar Eko Santoso yang saat itu bersama Eko Susila. Mereka berdua sedang melakukan tugas monitoring dan laporan cepat di sana.
Rupanya keributan itu berbuntut panjang. Eko Santoso memerintahkan Eko Susila untuk memanggil teman–temannya, yakni Joko Prayitno, Eko Priyono, Andi Jaswanto, dan Didik Mardiono. Korban yang sudah pergi, kemudian dicari hingga bertemu di E Plaza Simpanglima Semarang.
Di situ korban dipukul satu kali oleh Eko Santoso hingga pingsan, hingga akhirnya dianiaya di bekas kolam renang Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang. Korban diinterogasi, ditampar, dipukul tangan kiri, dan diinjak tiga kali oleh Eko Santoso.
Korban juga dipukul menggunakan potongan selang dan bilah bambu. Eko Santoso memerintahkan untuk menganiaya korban asalkan tidak di bagian kepala. Korban akhirnya tewas sekira pukul 10.30 saat hendak dibawa menggunakan mobil ke Lapangan Meteseh Tembalang dan Hutan Penggaron.
Eko Santoso adalah salah satu dari enam terdakwa kasus penganiayaan berat yang menyebabkan Rido Hehanussa (34) meninggal dunia. Surat tuntutan itu dibacakan bergantian oleh Mayor Chk Sukino dan Kapten Chk Hanggono pada sidang beragenda tuntutan di Pengadilan Militer II–10 Semarang.
Surat tuntutan dibacakan di depan majelis hakim yang dipimpin Letkol Chk Suryadi dengan hakim anggota Mayor Chk Heri dan Mayor Chk MA Zaki I.
Selain menuntut terdakwa Eko Santoso, oditur juga membacakan tuntutan lima terdakwa lainnya. Masing–masing Pratu Eko Susila (26) dituntut 1,5 tahun penjara dan tuntutan masing–masing satu tahun penjara kepada Praka Joko Prayitno (30), Praka Eko Priyono (33), Praka Andi Jaswanto (32), dan Praka Didik Mardiono (31).
Para terdakwa itu dituntut pidana penjara, dipotong masa tahanan. Oditur juga meminta barang bukti celana jeans warna biru dan sepasang sandal jepit milik korban dikembalikan ke pihak keluarga.
Selain itu, sebuah potongan belahan bambu, satu potong ranting bambu, dan CD rekaman CCTV di Thamrin Square dimusnahkan. Sementara kendaraan lain, di antaranya mobil sedan Peugeot dan sepeda motor Yamaha Mio dikembalikan ke pemiliknya.
Persidangan dimulai sekira pukul 11.20 WIB, dihadiri enam terdakwa, dan penasihat hukumnya Mayor Chk Winarjo. Pada sidang terbuka untuk umum itu juga tampak dihadiri beberapa anggota TNI AD, kerabat korban hingga beberapa wartawan yang mengikuti jalannya sidang.
Odiutur berpendapat, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP da Pasal 351 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Tuntutan juga dibuat berdasarkan keterangan dari belasan saksi yang sudah dihadirkan dalam persidangan, dan diambil keterangannya di bawah sumpah. Selain itu, juga berdasar alat–alat bukti yang ada dalam insiden itu.
“Motif kejadian itu karena terdakwa emosi, dan terdakwa dua hingga terdakwa enam hanya melaksanakan perintah atasannya, yakni terdakwa Lettu Eko Susanto. Hal yang memberatkan yakni perbuatan secara bersama–sama itu mengakibatkan meninggalnya korban Rido Hehanussa,” kata Mayor Chk Sukino.
Selain hal memberatkan, oditur juga membacakan pertimbangan hal–hal yang meringankan. Di antaranya para terdakwa mendapat rekomendasi keringanan hukuman dari atasan hukumnya, para terdakwa mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Para terdakwa juga dinilai telah berjasa dalam operasi militer di Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan mendapat penghargaan, dan para terdakwa membiayai pengurusan jenazah korban di RSUP Dr Kariadi hingga pemulangan ke Ambon.
Sementara itu, pada sidang yang berlangsung sekira 1,5 jam itu, para terdakwa setelah berdiskusi dengan penasihat hukumnya berencana mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Sidang hari itu, akhirnya ditutup untuk dilanjutkan kembali dengan agenda pledoi.
“Sidang ditutup untuk dilanjutkan kembali Senin (9/12) dengan agenda pledoi,” tutup Letkol Chk Suryadi selaku hakim ketua.
Sebelumnya diberitakan, pada Rabu 29 Mei 2013 malam, korban datang bersama beberapa temannya dalam keadaan mabuk ke Liquid Cafe, Jalan MH. Thamrin, Semarang.
Mereka hendak masuk tempat hiburan itu, tetapi tidak diperbolehkan sekuriti, karena tidak punya tiket. Rido tiba–tiba marah, termasuk memukul kaki dan menampar Eko Santoso yang saat itu bersama Eko Susila. Mereka berdua sedang melakukan tugas monitoring dan laporan cepat di sana.
Rupanya keributan itu berbuntut panjang. Eko Santoso memerintahkan Eko Susila untuk memanggil teman–temannya, yakni Joko Prayitno, Eko Priyono, Andi Jaswanto, dan Didik Mardiono. Korban yang sudah pergi, kemudian dicari hingga bertemu di E Plaza Simpanglima Semarang.
Di situ korban dipukul satu kali oleh Eko Santoso hingga pingsan, hingga akhirnya dianiaya di bekas kolam renang Jalan Pramuka, Pudak Payung, Semarang. Korban diinterogasi, ditampar, dipukul tangan kiri, dan diinjak tiga kali oleh Eko Santoso.
Korban juga dipukul menggunakan potongan selang dan bilah bambu. Eko Santoso memerintahkan untuk menganiaya korban asalkan tidak di bagian kepala. Korban akhirnya tewas sekira pukul 10.30 saat hendak dibawa menggunakan mobil ke Lapangan Meteseh Tembalang dan Hutan Penggaron.
(san)