Giliran Kepala DPPKA Depok yang akan diperiksa
Rabu, 04 Desember 2013 - 23:19 WIB
Giliran Kepala DPPKA Depok yang akan diperiksa
A
A
A
Sindonews.com - Setelah memeriksa Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Depok Muhammad Nurdin, Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok juga akan memeriksa Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok Doddy Setiadi.
Doddy diperiksa karena DPPKA yang menunjukan lahan kepada disdik sebagai lokasi pembangunan gedung SMK Negeri 3.
Saat ini, kejari Depok sudah mengumpulkan bukti terkait status tanah seluas 15.000 meter persegi dari dinas tersebut. Pihaknya juga akan melakukan kroscek tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok.
"Mereka yang memiliki data konkrit mengenai legalitas tanah di sana. Kemungkinan hari Senin (9 Desember 2013) kami panggil. Untuk Nurdin statusnya masih sebatas saksi saja, sama dengan Doddy juga. Nanti juga kami akan minta kecocokan data dari BPN," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok Hendri Siswanto, Rabu (4/12/2013).
Data yang di dapat Kajari dari DPPKA, lahan peruntukan pembangunan SMK Negeri 3 itu merupakan hibah dari Pemprov Jabar pada 2011, lalu. PT Internal Permai telah menyerahkan surat hibah lokasi itu ke Provinsi sebagai peruntukan bangunan gedung pendidikan.
Namun, setelah penyerahan ke Pemkot Depok, pada 21 Oktober 2011 DPPKA mengajukan sertifikasi atas lahan tersebut ke BPN. Namun, sampai sekarang legalitas atas kepemilikan itu tidak diserahkan.
Doddy diperiksa karena DPPKA yang menunjukan lahan kepada disdik sebagai lokasi pembangunan gedung SMK Negeri 3.
Saat ini, kejari Depok sudah mengumpulkan bukti terkait status tanah seluas 15.000 meter persegi dari dinas tersebut. Pihaknya juga akan melakukan kroscek tanah tersebut ke Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok.
"Mereka yang memiliki data konkrit mengenai legalitas tanah di sana. Kemungkinan hari Senin (9 Desember 2013) kami panggil. Untuk Nurdin statusnya masih sebatas saksi saja, sama dengan Doddy juga. Nanti juga kami akan minta kecocokan data dari BPN," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kajari Depok Hendri Siswanto, Rabu (4/12/2013).
Data yang di dapat Kajari dari DPPKA, lahan peruntukan pembangunan SMK Negeri 3 itu merupakan hibah dari Pemprov Jabar pada 2011, lalu. PT Internal Permai telah menyerahkan surat hibah lokasi itu ke Provinsi sebagai peruntukan bangunan gedung pendidikan.
Namun, setelah penyerahan ke Pemkot Depok, pada 21 Oktober 2011 DPPKA mengajukan sertifikasi atas lahan tersebut ke BPN. Namun, sampai sekarang legalitas atas kepemilikan itu tidak diserahkan.
(ysw)