Puluhan nasabah koperasi ramai-ramai tarik simpanan

Rabu, 04 Desember 2013 - 20:11 WIB
Puluhan nasabah koperasi ramai-ramai tarik simpanan
Puluhan nasabah koperasi ramai-ramai tarik simpanan
A A A
Sindonews.com - Puluhan nasabah koperasi di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, ramai-ramai menuntut pengembalian uang simpanan. Warga khawatir menjadi korban penipuan, mengingat penarikan yang dilakukan sebelumnya selalu gagal.

“Karenanya kami meminta seluruh uang yang telah ditabung di koperasi untuk kembali ke nasabah. Sebab kami khawatir menjadi korban penipuan,“ ujar Jali (53) mewakili para nasabah kepada wartawan, Rabu (4/12/2013).

Alasan warga cukup masuk akal. Hal itu mengingat tidak sedikit kasus penipuan yang menimpa nasabah koperasi di Tulungagung. Kedatangan mereka yang bersama-sama, sekilas mirip unjuk rasa.

Selain pokok simpanan, para nasabah juga menagih manajemen koperasi memberikan bunga simpanan 10 persen seperti yang pernah dijanjikan. “Kita meminta hak kita sesuai dengan perjanjian yang tertera di awal,“ tegas Jali.

Nominal uang yang diinginkan para nasabah bervariasi. Mulai Rp10 juta, Rp100 juta, Rp200 juta hingga ada yang setengah miliar. Koperasi ini berdiri cukup lama, dan tergolong besar.

Informasi yang dihimpun, perputaran uang di dalamnya mencapai belasan miliar. Informasi tersebut tidak dibantah manager koperasi Imam Saefuddin. “Memang yang dikelola jumlahnya cukup besar,“ tuturnya.

Menurut Saefuddin, koperasi yang dikelolanya itu memang tengah tertimpa masalah. Sejumlah aset dibobol oknum karyawan. Saat ini kasusnya sudah dilaporkan ke Mapolres Tulungagung. Dengan adanya tuntutan nasabah menarik simpanan, diakui Saefudin cukup memberatkan kelangsungan koperasi.

Namun pihaknya berjanji akan mengembalikan semua yang menjadi hak nasabah. “Hanya saja uang yang ada saat ini masih berputar menjadi pinjaman. Karenanya, kita tidak bisa memenuhi tuntutan dalam waktu dekat ini, “terangnya.

Untuk melegakan nasabah, pihak koperasi bersedia membuat perjanjian tertulis yang intinya akan memenuhi tuntutan nasabah dengan waktu paling lambat 18 Desember 2013 ini. Dengan adanya surat perjanjian tersebut, para nasabah akhirnya membubarkan diri.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9770 seconds (0.1#10.140)