Parkir liar, 9 mobil di Adi Sucipto ditilang
A
A
A
Sindonews.com - Operasi parkir liar di sepanjang Jalan Adi Sucipto, sedianya jadi peringatan bagi pengantar jemput siswa agar tak lagi sembarangan memarkir mobil. Dalam operasi itu, tim gabungan menilang sembilan unit mobil.
Sanksi tilang bagi pelanggarnya berkonsekusensi berjenjang. Sebab, pelanggar wajib membayar denda buka gembok roda senilai Rp100.000, belum lagi denda dari pengadilan terkait sanksi dari kepolisian.
UPTD Perparkiran Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sengaja menyasar operasi di kawasan pendidikan, di penggal Jalan Adi Sucipto, di jam-jam pulang sekolah.
Pada momentum tersebut, mobil-mobil penjemput yang parkir di depan sekolah menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur sibuk. Mobil-mobil tersebut terjaring di depan sekolah bonafide, yaitu SD Kalam Kudus, SMAN 4, dan SMA Regina Pacis (Ursulin).
“Sudah lama kami membidik razia parkir liar di kawasan pendidikan, di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Pengguna jalan resah karena para pengantar jemput seakan seenaknya memarkir di badan jalan yang menyebabkan macet,” kata Kasubbag TU UPTD Perparkiran Henry Satya Negara, Rabu (4/12/2013).
Selain karena alasan itu, para pengemudi mobil juga memang dilarang parkir di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Masing-masing pelanggar diminta menyerahkan surat-surat kendaraannya sekaligus mengurus perihal sanksi di kantor UPTD.
Henry mengatakan, ruas Jalan Adi Sucipto merupakan sasaran baru setelah operasi ini digencarkan di city walk Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kol Sutarto (depan RSUD Moewardi) dan Jalan Urip Sumoharjo (Pasar Gede).
Pantauan di lokasi, operasi yang dihelat oleh UPTD Dishubkominfo, Satpol PP, Denpom IV/4, Kejaksaan Negeri dan Satlantas Polresta. Para juru parkir (jukir) juga terancam sanksi setara pemilik mobil, apabila sengaja mengarahkan pelayanan titipan kendaraan di badan jalan.
Sanksi tilang bagi pelanggarnya berkonsekusensi berjenjang. Sebab, pelanggar wajib membayar denda buka gembok roda senilai Rp100.000, belum lagi denda dari pengadilan terkait sanksi dari kepolisian.
UPTD Perparkiran Dinas perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) sengaja menyasar operasi di kawasan pendidikan, di penggal Jalan Adi Sucipto, di jam-jam pulang sekolah.
Pada momentum tersebut, mobil-mobil penjemput yang parkir di depan sekolah menyebabkan kepadatan lalu lintas di jalur sibuk. Mobil-mobil tersebut terjaring di depan sekolah bonafide, yaitu SD Kalam Kudus, SMAN 4, dan SMA Regina Pacis (Ursulin).
“Sudah lama kami membidik razia parkir liar di kawasan pendidikan, di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Pengguna jalan resah karena para pengantar jemput seakan seenaknya memarkir di badan jalan yang menyebabkan macet,” kata Kasubbag TU UPTD Perparkiran Henry Satya Negara, Rabu (4/12/2013).
Selain karena alasan itu, para pengemudi mobil juga memang dilarang parkir di sepanjang Jalan Adi Sucipto. Masing-masing pelanggar diminta menyerahkan surat-surat kendaraannya sekaligus mengurus perihal sanksi di kantor UPTD.
Henry mengatakan, ruas Jalan Adi Sucipto merupakan sasaran baru setelah operasi ini digencarkan di city walk Jalan Slamet Riyadi, Jalan Kol Sutarto (depan RSUD Moewardi) dan Jalan Urip Sumoharjo (Pasar Gede).
Pantauan di lokasi, operasi yang dihelat oleh UPTD Dishubkominfo, Satpol PP, Denpom IV/4, Kejaksaan Negeri dan Satlantas Polresta. Para juru parkir (jukir) juga terancam sanksi setara pemilik mobil, apabila sengaja mengarahkan pelayanan titipan kendaraan di badan jalan.
(san)