Polres Bontang bidik istri Akil Mochtar

Rabu, 04 Desember 2013 - 16:45 WIB
Polres Bontang bidik istri Akil Mochtar
Polres Bontang bidik istri Akil Mochtar
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Resor Bontang kini sedang menyelidiki kasus dugaan kejahatan penadah mobil yang melibatkan istri Akil Mochtar, Ratu Rita.

Pasalnya, mobil fortuner dengan nomor polisi KT 333 UA yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Ratu Rita merupakan mobil hasil kejahatan penadahan.

Kabag Ops Polres Bontang, Kompol Eko Suroso, mengatakan, mobil tersebut dilaporkan pemiliknya, Sultan (41), ke polisi karena dibawa kabur seseorang yang berpura-pura sebagai anggota TNI. TNI gadungan tersebut menyewa mobil itu, namun tak kunjung dikembalikan.

“Kami memang sedang mengupayakan melakukan pengecekan ke KPK terkait kasus tersebut. Koordinasi dengan KPK akan dilakukan karena mobil yang disita adalah mobil curian,” kata Eko, Rabu (4/12/2013).

Dia menjelaskan, Sultan yang merupakan warga Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara itu melaporkan kehilangan mobilnya pada 28 Juli 2012 dengan nomor laporan polisi LP/10/VII/2012/Kaltim/Res Kukar/Sek Marangkayu. Laporan kehilangan tersebut ia ajukan setelah mobilnya dibawa lari lima hari sebelumnya.

“Kami masih melakukan koordinasi ke KPK untuk kroscek apakah mobil tersebut adalah mobil yang dilaporkan ke kami,” katanya.

Nantinya, polisi akan melakukan penyelidikan siapa yang terlibat atas laporan hilangnya mobil tersebut. Dengan demikian, Ratu Rita turut diduga menjadi penadah mobil curian. “Kami masih koordinasi, nanti kita lihat hasilnya,” tambah Eko.

Jika terbukti sebagai penadah, Ratu Rita akan dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara paling lama empat tahun penjara. Untuk itu, Polres Bontang masih menyelidiki siapa saja yang terlibat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Fajar Setiawan, menemukan fakta lain. Dari Kantor Samsat, pada Bulan Mei 2013, pihak pemilik mobil mengajukan surat bermaterai yang menyebutkan jika mobil tersebut telah dijual. Dalam surat tersebut pemilik memohon untuk pemblokiran nomor pelat mobil.

“Jadi dari keterangan terakhir itu, kasus ini bukan tindak pidana karena mobil sudah dijual. Alasan pemblokiran karena pemilik mobil tidak mau dikenai pajak dengan alasan sudah dijual,” kata Fajar.

Namun, tambah Fajar, pihaknya masih melakukan koordinasi terkait kasus ini. Proses penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah mobil ini merupakan hasil kejahatan atau bukan.

Baca juga: Puluhan mobil disita KPK, istri Akil pilih diam
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6399 seconds (0.1#10.140)
pixels