Jual pil koplo, Aji terancam 15 tahun penjara

Rabu, 04 Desember 2013 - 14:32 WIB
Jual pil koplo, Aji terancam 15 tahun penjara
Jual pil koplo, Aji terancam 15 tahun penjara
A A A
Sindonews.com - Seorang pengedar obat-obatan daftar G berhasil ditangkap Tim Gabungan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Satuan Narkoba Polres Kendal Jawa Tengah.

Pelaku ditangkap saat akan mengedarkan pil ke pelajar di wilayah Boja, pelaku mengaku membeli pil daftar G ini dari sebuah apotek di Semarang.

Tersangka diketahui bernama Aji Pramujianto (29) warga candi RT 01 RW 03, Desa Karang Manggis, Kecamatan Boja Kendal, Jawa Tengah. Penangkapan berdasarkan dari laporan warga yang kerap melihat pelaku menjual pil kepada pelajar.

Tersangka merupakan residivis dan baru keluar dari penjara, setelah divonis empat bulan, karena mengedarkan pil jenis trihex. Dari pengrebegan tim gabungan ini ditemukan 30 strip pil trihexyphinedril berisi 10 butir, dan satu toples pil trihexyphinedril berisi 1.000 butir.

Tersangka mengaku, mendapatkan pil tersebut dari sebuah apotek di Semarang. Perpaket pil koplo berisi 10 butir dijual dengan harga Rp20 ribu. Dari satu paket yang dijual, tersangka mendapatkan keuntungan Rp15 ribu.

Kapolres Kendal AKBP Haryyo Sugihantoro mengatakan, pelaku merupakan residivis dan sudah pernah tertangkap. Saat mengedarkan pil jenis yang sama dari penggerebekan di rumah tersangka, polisi menemukan 1.300 butir pil jenis trihex siap jual.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-undang No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Hingga kini, tersangka masih menjalani pemeriksaan di Satnarkoba Polres Kendal untuk mengetahui jaringan pil yang seharusnya dibeli dengan resep dokter.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5522 seconds (0.1#10.140)
pixels