Bawa sabu senilai Rp5,6 M, perempuan India dibekuk
Rabu, 04 Desember 2013 - 13:36 WIB
Bawa sabu senilai Rp5,6 M, perempuan India dibekuk
A
A
A
Sindonews.com - Seorang perempuan berkebangsaan India ditangkap petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Yogyakarta setelah berusaha menyelundupkan sabu seberat 2,8 kilogram senilai Rp5,6 miliar.
EH (41), warga Manipur, India, sedianya memang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Yogyakarta dari Singapura. EH tiba di Yogyakarta pada Minggu 1 Desember 2013, sedangkan barang bawaannya tiba satu hari berikutnya pukul 09.30 Wib.
"Barang bukti yang kami sita sebanyak tiga bungkus methamphetamine atau sabu-sabu seberat 2,8 kilogram. Perkiraan nilai barang tersebut Rp5,6 miliar," kata Direktur Jendral Bea Cukai, Agung Kuswandono, dalam keterangan pers di KPPBC Yogyakarta, Rabu (4/12/2013).
"Kami minta maskapai menghubungi penumpang tersebut dan dilakukan pemeriksaan x-ray ulang. Narkotika disembunyikan dalam dinding tas. Tas juga berisi pakaian dan barang-barang milik tersangka," katanya.
Agung menyampaikan, jika barang tersebut berhasil lolos maka akan merusak sekira 11.200 jiwa anak bangsa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi empat orang. Pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda DIY untuk pengusutan lebih lanjut mengenai temuan itu
"Pengakuannya, dia seorang pelayan toko. Dia mengaku mendapat 500 dolar Singapura dari orang lain untuk membawakan tas. EH juga mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut terdapat sabu," jelasnya.
EH sempat menitikkan air mata saat puluhan wartawan mengambil gambarnya. Meski mengenakan sebo atau penutup kepala, perempuan berbaju oranye tersebut terlihat berulang kali mengusap matanya dengan tangan.
EH (41), warga Manipur, India, sedianya memang akan mengantarkan barang haram tersebut ke Yogyakarta dari Singapura. EH tiba di Yogyakarta pada Minggu 1 Desember 2013, sedangkan barang bawaannya tiba satu hari berikutnya pukul 09.30 Wib.
"Barang bukti yang kami sita sebanyak tiga bungkus methamphetamine atau sabu-sabu seberat 2,8 kilogram. Perkiraan nilai barang tersebut Rp5,6 miliar," kata Direktur Jendral Bea Cukai, Agung Kuswandono, dalam keterangan pers di KPPBC Yogyakarta, Rabu (4/12/2013).
"Kami minta maskapai menghubungi penumpang tersebut dan dilakukan pemeriksaan x-ray ulang. Narkotika disembunyikan dalam dinding tas. Tas juga berisi pakaian dan barang-barang milik tersangka," katanya.
Agung menyampaikan, jika barang tersebut berhasil lolos maka akan merusak sekira 11.200 jiwa anak bangsa dengan asumsi 1 gram dikonsumsi empat orang. Pihaknya menggandeng Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polda DIY untuk pengusutan lebih lanjut mengenai temuan itu
"Pengakuannya, dia seorang pelayan toko. Dia mengaku mendapat 500 dolar Singapura dari orang lain untuk membawakan tas. EH juga mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut terdapat sabu," jelasnya.
EH sempat menitikkan air mata saat puluhan wartawan mengambil gambarnya. Meski mengenakan sebo atau penutup kepala, perempuan berbaju oranye tersebut terlihat berulang kali mengusap matanya dengan tangan.
(rsa)