Tangkap 7 bandar narkoba, polisi sita sabu Rp1,1 M
Selasa, 03 Desember 2013 - 20:10 WIB
Tangkap 7 bandar narkoba, polisi sita sabu Rp1,1 M
A
A
A
Sindonews.com - Tujuh orang bandar narkotika asal Aceh, diringkus aparat Satuan Narkoba Polresta Medan dari lima lokasi berbeda di Kota Medan. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 638 gram senilai Rp1,1 miliar.
Ke tujuh tersangka masing-masing MR (43), B (41), IJ (38), MI (22), MA (36), EA alias E (33), dan SY (40). Ke tujuh orang tersangka merupakan warga Kota Aceh, dan ditangkap petugas dari lima lokasi berbeda di Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 638 gram, timbangan elektrik, dan bong atau alat hisap sabu. Petugas juga menyita dua unit mobil Honda CRV dan Honda Jazz yang digunakan oleh para tersangka.
Para tersangka membawa sabu dari Kota Aceh dan akan mengedarkannya di beberapa tempat di Kota Medan. Ke tujuh tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat melalui sms centre 110 Polresta Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketujuh tersangka. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ke tujuh tersangka di tahan di Mapolresta Medan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 junto 114 junto 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Ke tujuh tersangka masing-masing MR (43), B (41), IJ (38), MI (22), MA (36), EA alias E (33), dan SY (40). Ke tujuh orang tersangka merupakan warga Kota Aceh, dan ditangkap petugas dari lima lokasi berbeda di Kota Medan.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 638 gram, timbangan elektrik, dan bong atau alat hisap sabu. Petugas juga menyita dua unit mobil Honda CRV dan Honda Jazz yang digunakan oleh para tersangka.
Para tersangka membawa sabu dari Kota Aceh dan akan mengedarkannya di beberapa tempat di Kota Medan. Ke tujuh tersangka berhasil diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat melalui sms centre 110 Polresta Medan.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus ketujuh tersangka. Untuk proses penyidikan lebih lanjut, ke tujuh tersangka di tahan di Mapolresta Medan.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 112 junto 114 junto 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(san)