Nikah siri, perangkat desa didemo warga
A
A
A
Sindonews.com - Gara-gara tidak bersedia mengakui pernikahan sirinya, M Saifudin Zuhry seorang perangkat Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dituntut warganya meletakkan jabatan.
Selain dianggap telah melakukan kebohongan publik, nikah siri bukan contoh yang bagus bagi seorang tokoh masyarakat.
"Yang bersangkutan harus mundur sekarang juga," tegas Agus Purwanto selaku juru bicara puluhan warga yang mengepung balai desa, Selasa (3/12/2013).
Sebelum permasalahan muncul, Saifudin pernah mengaku melangsungkan pernikahan siri dengan Khalifatun Nasikah (35) warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Informasi yang dihimpun, proses ijab kabul siri tidak dilakukan pihak ketiga selaku penghulu. Ijab dilakukan mandiri oleh Saifudin yang di desa menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) atau modin.
Belakangan, semua keterangan tersebut disangkalnya. Itu setelah muncul reaksi masyarakat yang mulai menggunjingkan pernikahan sirinya.
Warga pun murka, turun ke jalan menggelar unjuk rasa. Jika memang yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pendemo mendesak Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk melakukan pemecatan.
"BPD harus berani bertindak tegas. Pecat perangkat yang tidak layak menjadi panutan," seru Agus.
Sebelumnya warga juga pernah melaporkan Saifudin ke Polres Tulungagung dengan tuduhan membuat surat nikah palsu dan kebohongan publik. Namun, proses hukum itu tidak membuat yang bersangkutan melepas jabatannya.
Sementara menanggapi gejolak warga, Ketua BPD Abdul Azis mengatakan, pihaknya menampung aspirasi warga. Dan terkait hal itu, BPD akan melakukan pembahasan terkait dengan kebenaranya.
"Kita akan membicarakan hal ini dengan anggota BPD lainya. Termasuk memastikan kebenaranya," ujarnya.
Selain dianggap telah melakukan kebohongan publik, nikah siri bukan contoh yang bagus bagi seorang tokoh masyarakat.
"Yang bersangkutan harus mundur sekarang juga," tegas Agus Purwanto selaku juru bicara puluhan warga yang mengepung balai desa, Selasa (3/12/2013).
Sebelum permasalahan muncul, Saifudin pernah mengaku melangsungkan pernikahan siri dengan Khalifatun Nasikah (35) warga Desa Masaran, Kecamatan Munjungan, Kabupaten Trenggalek.
Informasi yang dihimpun, proses ijab kabul siri tidak dilakukan pihak ketiga selaku penghulu. Ijab dilakukan mandiri oleh Saifudin yang di desa menjabat sebagai Kepala Urusan Kesejahteraan (Kaur Kesra) atau modin.
Belakangan, semua keterangan tersebut disangkalnya. Itu setelah muncul reaksi masyarakat yang mulai menggunjingkan pernikahan sirinya.
Warga pun murka, turun ke jalan menggelar unjuk rasa. Jika memang yang bersangkutan tidak bersedia mengundurkan diri, pendemo mendesak Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk melakukan pemecatan.
"BPD harus berani bertindak tegas. Pecat perangkat yang tidak layak menjadi panutan," seru Agus.
Sebelumnya warga juga pernah melaporkan Saifudin ke Polres Tulungagung dengan tuduhan membuat surat nikah palsu dan kebohongan publik. Namun, proses hukum itu tidak membuat yang bersangkutan melepas jabatannya.
Sementara menanggapi gejolak warga, Ketua BPD Abdul Azis mengatakan, pihaknya menampung aspirasi warga. Dan terkait hal itu, BPD akan melakukan pembahasan terkait dengan kebenaranya.
"Kita akan membicarakan hal ini dengan anggota BPD lainya. Termasuk memastikan kebenaranya," ujarnya.
(san)