Digaruk Satpol PP, anak punk disuruh upacara bendera

Rabu, 04 Desember 2013 - 02:30 WIB
Digaruk Satpol PP, anak...
Digaruk Satpol PP, anak punk disuruh upacara bendera
A A A
Sindonews.com - Sebanyak delapan anak punk yang biasa ngamen di sejumlah lampu merah, di Majalengka Kota dan sekitarnya, diamankan petugas dari Satpol PP Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Setelah diamakan, mereka dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberikan pembinaan sebelum diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.

Dari hasil pemeriksaan petugas Satpol PP, delapan orang anak punk yang diamankan tersebut sebagian besar mengaku berasal dari daerah Bandung. Dari delapan orang yang diamankan itu, mereka diketahui masih berusia di angka belasan tahun, bahkan ada yang diketahui masih berumur 14 tahun.

Kepala Satpol PP Kabupaten Majalengka Udin Abidin mengatakan, razia terhadap anak punk berawal dari laporan sejumlah masyarakat. Dijelaskan dia, kehadiran anak punk dinilai sudah mengganggu masyarakat, lantaran dianggap sering membuat keresahan.

“Ada laporan dari masyarakat, bahwa mereka suka minta duit dengan cara maksa saat ngamen, naik ke mobil. Mereka juga tidur di emperan-emperan rumah dan toko, sehingga menggangu pemilik rumah itu,” kata Udin, kepada wartawan, Selasa (3/12/2013).

Saat dilakukan pemeriksaan, jelas dia, mereka datang ke Kabupaten Majalengka guna mencari pekerjaan dan main ke rumah sodaranya. Namun, pada kenyataannya, mereka sering bergerombol di lampu merah untuk mengamen dan dinilai mengganggu warga.

“Mereka dari Bandung. Alasannya datang ke sini tidak masuk akal, sehingga oleh temen-teman anggota (Satpol PP) dibawa ke sini untuk pembinaan,” jelas dia.

Kendati demikian, Udin menjelaskan, pihaknya hanya akan memberikan pembinaan, sebelum akhirnya dikembalikan kepada orang tua. Dijelaskan dia, pihaknya akan segera menghubungi keluarga untuk menjemput mereka di Satpol PP.

“Kami menunggu keluarga mereka untuk menjemput ke sini. Ini kan anak-anak usia belasan, ada juga yang 14 tahun. Yang namanya anak yang belum berkeluarga kan, menjadi tanggung jawab orang tuanya,” jelas dia.

“Untuk sementara, kami berikan pembinaan dulu di sini, hingga ada keluarga yang menjemput,” lanjut dia.

Sementara itu, saat diamankan di Kantor Satpol PP, ke delapan anak punk tersebut mendapatkan ‘hukuman’ dari petugas. Setelah dilakukan pendataan, mereka diperintahkan untuk mempraktekkan sebagian tahapan dalam upacara bendera sebagai bentuk hukuman tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, secara bergiliran ke delapan anak punk tersebut memimpin rekan-rekannya untuk memperagakan tata cara upacara bendera, diantaranya menyiapkan barisan dan menyanyikan lagu kebangsaan.

Salah satu dari anak punk tersebut juga sempat memimpin rekan-rekannya untuk membaca sejumlah surat pendek Alquran diantaranya surat Alfatiha.

Seusai mempraktekkan upacara bendera, mereka kembali dipersilahkan untuk masuk kembali ke aula Satpol PP untuk menunggu keluarga mereka menjemput. “Selama di sini, kami jamin untuk kebutuhan makan mereka,” pungkas Udin.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0884 seconds (0.1#10.140)