Kontroversi korupsi uang transport penghulu

Selasa, 03 Desember 2013 - 18:56 WIB
Kontroversi korupsi...
Kontroversi korupsi uang transport penghulu
A A A
Sindonews.com - Terseretnya Kepala KUA Kota Kediri dalam kasus gratifikasi biaya nikah, dinilai karena adanya perbedaan penafsiran dengan aparat penegak hukum.

Humas Kementrian Agama (Kemenag) Jawa Timur Fatkhul Arif mengatakan, ada beda penafsiran tentang Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 yang mengatur soal biaya administrasi pencatatan nikah dan cerai.

"Biaya nikah sebesar Rp30 ribu. Sementara menikahkan orang di luar kantor harus ada kesepakatan. Nah, kesepakatan ini yang bagaimana masih debateable. Sehingga, ketika warga memberikan transport kepada penghulu dianggap gratifikasi oleh penegak hukum," kata Fatkhul, kepada wartawan, Senin (3/12/2013).

Uang sebesar Rp30 ribu itu, masuk ke dalam kas negara bukan masuk ke kantong pribadi. Kalau menikahkan orang di luar KUA memicu terjadinya gratifikasi, maka tidak perlu dilakukan. Biarlah, nanti masyarakat yang ingin menikah datang ke KUA.

"Kepala KUA Kota Kediri yang terseret dugaan gratifikasi ini hanya menerima uang transport sebesar Rp50 ribu. Celakanya, uang tersebut dianggap sebagai korupsi. Padahal, para penghulu mendatangai undangan masyarakat untuk menikahkan di luar kantor hanyalah membantu untuk memberikan kemudahan," terangnya.

Dia melanjutkan, pihaknya sangat juga menyayangkan dengan sikap penegak hukum yang demikian. Tidak melihat segi manfaatya di masyarakat. Sebenarnya, tugas seorang penghulu hanya menyaksikan dan mencatat pernikahan saja.

"Yang terjadi di masyrakat seorang penghulu harus memberikan khutbah nikah, mewakili wali," katanya.

Fenomana yang terjadi, usai melakukan itu, masyarakat kemudian memberikan uang saku sebagai ganti transport. Uang transport itu tidak berdasarkan paksaaan atau penyeragaman dari KUA.

"Bisa dijerat gratifikasi ketika diseragamkan, bahwa tarifnya sekian. Kasian penghulu-penghulu ini, meraka kan melakukan tugas mulai dalam pernikahan, tapi malah dijerat dengan korupsi," cetusnya.

Kasus ini, katanya, merupakan preseden buruk bagi seorang penghulu. Fatkhul juga mengaku, pihaknya akan melihat perkembangan. Bahkan, Kemenag Jatim juga akan mengeluarkan surat resmi terkait pelarangan nikah di luar kantor KUA.

"Kalau sudah demikian, menurut saya, biayanya akan lebih besar. pasangan mempelai harus menyediakan Khutbah nikah sendiri, sewa mobil dan lain-lain. Dan penghulu hanya menyaksikan dan mencatat," tandasnya.
(san)
Berita Terkait
Kementerian Agama Gelar...
Kementerian Agama Gelar Seminar Indonesia Emas
Wamenag Ingatkan Penyuluh...
Wamenag Ingatkan Penyuluh Agama sebagai Wajah Kementerian Agama
Doa Bersama ASN Kementerian...
Doa Bersama ASN Kementerian Agama
Kementerian Agama dan...
Kementerian Agama dan Gema Moderasi Beragama
KPK Tahan Eks Pejabat...
KPK Tahan Eks Pejabat Kementerian Agama
Pentas Seni Islam Memukau...
Pentas Seni Islam Memukau pada Acara Devotion Experience Kementerian Agama
Berita Terkini
Ada Konser hingga Lomba,...
Ada Konser hingga Lomba, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
37 menit yang lalu
Kaesang Nobar Timnas...
Kaesang Nobar Timnas Indonesia Bareng Gubernur Sumsel
41 menit yang lalu
Menekraf Dukung Festival...
Menekraf Dukung Festival Burger Dunia, Perkuat Ekosistem Kuliner Nasional
3 jam yang lalu
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
4 jam yang lalu
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
4 jam yang lalu
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
6 jam yang lalu
Infografis
Bakar Uang Demi Perang:...
Bakar Uang Demi Perang: Jejak Kelam Ekonomi Militer AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved