Korupsi UNM, akan ada tersangka baru
A
A
A
Sindonews.com - Polda Sulselbar memastikan dalam waktu dekat ini akan kembali menetapkan tersangka baru kasus mark-up proyek di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) UNM. Rabu 4 Desember 2013, penyidik diagendakan melakukan pemeriksaan terhadap empat orang pejabat di Universitas Negeri Makassar (UNM).
Kemudian pada Kamis 5 Desember 2013, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kembali memeriksa empat pejabat Kampus Orange lainnya.
"Pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan. Total yang akan kita mintai keterangannya minggu ini ada delapan orang," kata Kasubdi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda AKBP Ronny Samtana, Selasa (3/12/2013).
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, dari delapan saksi yang dimintai keterangannya dalam dua hari ini, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kemungkinan besar ada tersangka baru. Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaannya," sebut perwira menengah Polri ini.
Ronny menambahkan, pemeriksaan delapan orang saksi dari UNM ini, untuk melengkapi perampungan berkas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Akhir pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, resmi menetapkan Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud sebagai tersangka.
Peningkatan status tersebut setelah Syatir diduga kuat bertanggungjawab, dalam kasus dugaan mark-up proyek Laboratorium Olahraga Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp40 miliar.
Berdasarkan hasil audit sementara polda, ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp13 miliar.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi menambahkan, ditingkatkannya kasus FIK UNM ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, siapa pun yang dianggap mengetahui mengenai proyek laboratorium FIK akan dimintai keterangannya. Begitu pun jika terbukti terlibat merugikan keuangan negara, akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman mengklaim, seluruh prosedur pengadaan alat olahraga senilai Rp40 miliar tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, dana hibah pemerintah pusat tersebut tidak pernah dilihatnya secara utuh. Yang mengetahui hal itu adalah pihak distributor alat olahraga.
"Kalau kami dianggap memakai anggaran itu secara pribadi, itu bentuk fitnah. Kami sudah berjalan dalam keadaan benar dan sesuai aturan," pungkasnya.
Kemudian pada Kamis 5 Desember 2013, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda kembali memeriksa empat pejabat Kampus Orange lainnya.
"Pemeriksaan ini untuk kepentingan penyidikan. Total yang akan kita mintai keterangannya minggu ini ada delapan orang," kata Kasubdi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda AKBP Ronny Samtana, Selasa (3/12/2013).
Dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan, dari delapan saksi yang dimintai keterangannya dalam dua hari ini, akan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. "Kemungkinan besar ada tersangka baru. Kita lihat saja nanti hasil pemeriksaannya," sebut perwira menengah Polri ini.
Ronny menambahkan, pemeriksaan delapan orang saksi dari UNM ini, untuk melengkapi perampungan berkas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Akhir pekan lalu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulselbar, resmi menetapkan Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud sebagai tersangka.
Peningkatan status tersebut setelah Syatir diduga kuat bertanggungjawab, dalam kasus dugaan mark-up proyek Laboratorium Olahraga Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp40 miliar.
Berdasarkan hasil audit sementara polda, ditemukan kerugian keuangan negara yang mencapai Rp13 miliar.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Endi Sutendi menambahkan, ditingkatkannya kasus FIK UNM ke penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik.
Menurutnya, siapa pun yang dianggap mengetahui mengenai proyek laboratorium FIK akan dimintai keterangannya. Begitu pun jika terbukti terlibat merugikan keuangan negara, akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sebelumnya, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman mengklaim, seluruh prosedur pengadaan alat olahraga senilai Rp40 miliar tersebut sudah sesuai dengan prosedur.
Menurutnya, dana hibah pemerintah pusat tersebut tidak pernah dilihatnya secara utuh. Yang mengetahui hal itu adalah pihak distributor alat olahraga.
"Kalau kami dianggap memakai anggaran itu secara pribadi, itu bentuk fitnah. Kami sudah berjalan dalam keadaan benar dan sesuai aturan," pungkasnya.
(san)