Mobil pengacara dibakar, polisi tetapkan 1 tersangka

Selasa, 03 Desember 2013 - 18:00 WIB
Mobil pengacara dibakar,...
Mobil pengacara dibakar, polisi tetapkan 1 tersangka
A A A
Sindonews.com - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang menangkap seorang terduga pelaku pembakaran mobil milik pengacara di Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Korban insiden itu bernama Tony Trianto. Tempat Kejadian Perkara (TKP) di kediaman korban, di Jalan Lobak I nomor 1 B RT 01/RW06, Kelurahan Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan, terduga pelaku itu berinisial NAP (33) warga Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Dia ditangkap Senin 2 Desember 2013 dan langsung menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Semarang.

"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, arah pelaku ke dia," ujar Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Dwi Priyatno, di Akademi Kepolisian (Akpol), Jalan Sultan Agung, Kota Semarang, Selasa (3/12/2013).

Ditambahkan dia, pihaknya masih mengembangkan penyidikan termasuk memburu terduga pelaku lainnya. Sementara dari pihak korban Tony Trianto mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, alat bukti sudah cukup untuk menetapkan NAP sebagai tersangka.

"Ditangkap Senin siang. Alat bukti sudah cukup, statusnya tersangka yang membakar mobil saya," ungkapnya saat ditemui di Mapolrestabes Semarang.

Tony menduga ada satu tersangka lain. Hal itu didasarkan dari keterangan saksi-saksi, menyebutkan dua terduga pelaku kabur berboncengan sepeda motor jenis matic, sesaat setelah insiden pembakaran mobil.

"Yang ditangkap itu eksekutor. Dia bukan suruhan. Saya duga kuat pembakaran ini memang terkait perkara yang saya tangani," ucapnya.

Sementara itu NAP diketahui tidak ditahan polisi, namun statusnya wajib lapor. Sebelumnya diberitakan, dua mobil milik Tony dibakar orang tak dikenal (OTK) Rabu (20/11) sekira pukul 02.30.

Dua mobil yang dibakar itu Kijang Rover tahun 1993 warna hitam metalik nomor polisi K 8780 BF dan Honda Accord warna hijau metalik nomor polisi H 8129 FS.

Mobil Kijang terbakar pada bodi kanan depan, atap depan dan mesin. Mobil itu diparkir di garasi rumah. Sementara Honda Accord terbakar pada mesin dan kap mesin, di parkir di teras halaman rumah. Di atas Kijang terbakar itu, ditemukan sebuah jerikan berisi bensin yang diduga kuat sengaja ditinggalkan pelaku.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1059 seconds (0.1#10.140)