Keputusan MKO terhadap Azlaini tanpa bukti kuat
Selasa, 03 Desember 2013 - 15:42 WIB
Keputusan MKO terhadap Azlaini tanpa bukti kuat
A
A
A
Sindonews.com - Putusan Majelis Kehormatan Ombudsman (MKO) terkait pemecatan Wakil Ketua Azlaini Agus terus berlanjut menjadi polemik. Andri Kusuma selaku kuasa hukum mantan anggota DPR RI itu mendesak agar MKO membuka bukti sebagai dasar putusan pemecatan. Salah satu bukti yang mestinya harus ditunjukan adalah rekaman CCTV kejadian.
Andri Kusuma mengatakan, sampai sekarang pihaknya tak pernah ditunjukkan bukti penamparan yang diduga dilakukan kliennya kepada seseorang bernama Yana di sebuah bandara di Riau beberapa waktu lalu.
"Klien saya sudah meminta ditunjukkan bukti CCTV oleh MKO dan kepolisian. Dan itu tak pernah dibuka. Lalu apa dasar MK mengambil keputusan pemecatan?" tukas Andri dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
"Kami menduga bukti CCTV itu memang tak pernah ada. Saya baru diskusi dengan klien saya. Ternyata ketika beliau beradu argumentasi dengan kru di bandara, itu dengan perempuan memakai jilbab. Kok tahu-tahu yang mengadu ke polisi orang yang tak memakai jilbab?" sambungnya dengan nada bertanya.
Ketiadaan bukti CCTV itu memperkuat posisi Azlaini untuk mempermasalahkan putusan MKO tersebut. Dia juga menduga, ruang pembelaan diri bagi Azlaini memang sengaja diperkecil, bahkan berusaha ditutup oleh MKO.
Seharusnya, lanjut Andri, dengan ketiadaan bukti-bukti pendukung, pihak Ombudsman mau bersabar menunggu kepolisian menyelesaikan proses investigasi atas laporan dugaan penamparan Yana.
"Misalnya, kalau penyelidikan kepolisian menemukan bahwa Bu Azlaini tak terbukti menampar, bagaimana nasib putusan MKO yang sudah memecat? Apa MKO mau meralat lagi?" ungkapnya.
"Saya nilai mereka tak sabar dan seakan ada kesengajaan menutupi ruang pembelaan diri bagi klien saya," sambungnya.
Dia melanjutkan para komisioner di Ombudsman adalah orang-orang berlatar belakang Ilmu Hukum yang pasti mengetahui bagaimana prinsip keadilan dan bagaimana prinsip pembuktian sebelum mengambil keputusan.
Karena itulah, menurut Andri nuansa usaha kriminalisasi atas Azlaini yang dikenal sebagai sosok yang tegas serta teguh atas pendiriannya semakin menyeruak.
"Seharusnya proses hukum pidana yang membuktikan klien saya bersalah atau tidak. Bukan di Majelis Kehormatan itu. Seandainya pengadilan menyatakan klien saya bersalah, baru silakan MKO bersidang," katanya.
Lebih jauh, Andri menyatakan pihaknya berencana membawa Azlaini untuk mengadukan lalainya perusahaan maskapai penerbangan dalam melayani konsumen.
Andri meminta agar publik tak melupakan ketika di bandara, Azlaini juga adalah bagian dari masyarakat yang sudah membayar tiket, namun tak dilayani dengan baik oleh pihak maskapai penerbangan.
"Ada rencana kita mengadukan masalah ini ke YLKI," imbuhnya.
Andri Kusuma mengatakan, sampai sekarang pihaknya tak pernah ditunjukkan bukti penamparan yang diduga dilakukan kliennya kepada seseorang bernama Yana di sebuah bandara di Riau beberapa waktu lalu.
"Klien saya sudah meminta ditunjukkan bukti CCTV oleh MKO dan kepolisian. Dan itu tak pernah dibuka. Lalu apa dasar MK mengambil keputusan pemecatan?" tukas Andri dalam pernyataan persnya, di Jakarta, Selasa (3/12/2013).
"Kami menduga bukti CCTV itu memang tak pernah ada. Saya baru diskusi dengan klien saya. Ternyata ketika beliau beradu argumentasi dengan kru di bandara, itu dengan perempuan memakai jilbab. Kok tahu-tahu yang mengadu ke polisi orang yang tak memakai jilbab?" sambungnya dengan nada bertanya.
Ketiadaan bukti CCTV itu memperkuat posisi Azlaini untuk mempermasalahkan putusan MKO tersebut. Dia juga menduga, ruang pembelaan diri bagi Azlaini memang sengaja diperkecil, bahkan berusaha ditutup oleh MKO.
Seharusnya, lanjut Andri, dengan ketiadaan bukti-bukti pendukung, pihak Ombudsman mau bersabar menunggu kepolisian menyelesaikan proses investigasi atas laporan dugaan penamparan Yana.
"Misalnya, kalau penyelidikan kepolisian menemukan bahwa Bu Azlaini tak terbukti menampar, bagaimana nasib putusan MKO yang sudah memecat? Apa MKO mau meralat lagi?" ungkapnya.
"Saya nilai mereka tak sabar dan seakan ada kesengajaan menutupi ruang pembelaan diri bagi klien saya," sambungnya.
Dia melanjutkan para komisioner di Ombudsman adalah orang-orang berlatar belakang Ilmu Hukum yang pasti mengetahui bagaimana prinsip keadilan dan bagaimana prinsip pembuktian sebelum mengambil keputusan.
Karena itulah, menurut Andri nuansa usaha kriminalisasi atas Azlaini yang dikenal sebagai sosok yang tegas serta teguh atas pendiriannya semakin menyeruak.
"Seharusnya proses hukum pidana yang membuktikan klien saya bersalah atau tidak. Bukan di Majelis Kehormatan itu. Seandainya pengadilan menyatakan klien saya bersalah, baru silakan MKO bersidang," katanya.
Lebih jauh, Andri menyatakan pihaknya berencana membawa Azlaini untuk mengadukan lalainya perusahaan maskapai penerbangan dalam melayani konsumen.
Andri meminta agar publik tak melupakan ketika di bandara, Azlaini juga adalah bagian dari masyarakat yang sudah membayar tiket, namun tak dilayani dengan baik oleh pihak maskapai penerbangan.
"Ada rencana kita mengadukan masalah ini ke YLKI," imbuhnya.
(lns)