Seleksi kades, ratusan warga geduruk DPRD Polman
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan warga dari dua desa di Kecamatan Mapilli, yakni Desa Buku dan Desa Rumpa, Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), menyambangi Kantor DPRD Polman.
Mereka memrotes pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa di desa tersebut yang dianggap tidak dilakukan secara transparan dan profesional. Bahkan, seleksi yang dilaksanakan terhadap bakal calon hanya sebatas formalitas.
"Seleksi yang dilakukan panitia seleksi hanya sebatas formalitas. Bahkan, sangat tidak transparan," kata Suardi salah satu bakal calon Desa Buku, yang tidak lolos, Selasa (2/12/2013).
Menurut dia, ketidaktransparan panitia seleksi tersebut terlihat dalam pelaksanaan memberikan kriteria penilaian terhadap bakal calon. Seperti tes mengaji, dimana tidak semua melakukan tes mengaji karena bakal calon tersebut memiliki sertifikat.
Lebih parah lagi, panitia seleksi bakal calon telah membebankan kepada bakal calon sebesar Rp2 juta saat mendaftar. Padahal, hal itu sudah dialokasikan dalam APBD.
Adapun, yang bisa dibebankan kepada bakal calon, itu bisa setelah menjadi calon. Tetapi, bukan paksaan karena sifatnya hanya partisipatif.
"Jadi, ditahap pertama ini, panitia sudah melakukan pelanggaran dan memanfaatkan moment pilkades untuk mencari keuntungan pribadi," tandas Suardi, salah satu warga dari Desa Buku.
Lain halnya yang terjadi di Desa Rumpa. Dalam proses seleksi calon yang dilaksanakan, panitia sepertinya sudah lebih awal menentukan bakal calon yang lolos menjadi calon.
Pelaksanaan tes atau seleksi berkas sepertinya hanya sebatas formalitas. Bahkan, ada salah satu calon yang diloloskan tetapi hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah.
Menanggapi hal itu, Kepala BPMPD Polman, Andi Parial Patajangi, yang juga selaku penanggungjawab penyelenggaraan Pilkades, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan warga di dua desa tersebut.
Tetapi, terkait apa yang disampaikan seperti sudah mematok calon yang lolos seleksi, itu hanyalah isu saja. Karena proses seleksi berkas yang dilakukan telah dilakukan verifikasi mulai dari kecamatan hingga ke BPMPD.
Terkait soal bakal calon yang lolos atas nama Kamaluddin dimana hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah, BPMPD berkilah bahwa hal itu sudah diidentifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama.
"Awalnya pada saat seleksi berkas, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tetapi setelah melalui perbaikan berkas, akhirnya bisa memenuhi syarat," tambah Mifta, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, BPMPD Polman.
Sehingga lanjut Miftah, kalau berbicara mengenai proses atau tahapan yang dilaksanakan, sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Diketahui, bakal calon yang mendaftar di Desa Buku dan Desa Rumpa, sebanyak tujuh orang, namun yang lolos untuk jadi calon hanya lima orang.
Saat di DPRD, ratusan warga berdialog dengan anggota Komisi I dan BPMPD di ruang rapat paripurna DPRD Polman.
Mereka memrotes pelaksanaan seleksi bakal calon kepala desa di desa tersebut yang dianggap tidak dilakukan secara transparan dan profesional. Bahkan, seleksi yang dilaksanakan terhadap bakal calon hanya sebatas formalitas.
"Seleksi yang dilakukan panitia seleksi hanya sebatas formalitas. Bahkan, sangat tidak transparan," kata Suardi salah satu bakal calon Desa Buku, yang tidak lolos, Selasa (2/12/2013).
Menurut dia, ketidaktransparan panitia seleksi tersebut terlihat dalam pelaksanaan memberikan kriteria penilaian terhadap bakal calon. Seperti tes mengaji, dimana tidak semua melakukan tes mengaji karena bakal calon tersebut memiliki sertifikat.
Lebih parah lagi, panitia seleksi bakal calon telah membebankan kepada bakal calon sebesar Rp2 juta saat mendaftar. Padahal, hal itu sudah dialokasikan dalam APBD.
Adapun, yang bisa dibebankan kepada bakal calon, itu bisa setelah menjadi calon. Tetapi, bukan paksaan karena sifatnya hanya partisipatif.
"Jadi, ditahap pertama ini, panitia sudah melakukan pelanggaran dan memanfaatkan moment pilkades untuk mencari keuntungan pribadi," tandas Suardi, salah satu warga dari Desa Buku.
Lain halnya yang terjadi di Desa Rumpa. Dalam proses seleksi calon yang dilaksanakan, panitia sepertinya sudah lebih awal menentukan bakal calon yang lolos menjadi calon.
Pelaksanaan tes atau seleksi berkas sepertinya hanya sebatas formalitas. Bahkan, ada salah satu calon yang diloloskan tetapi hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah.
Menanggapi hal itu, Kepala BPMPD Polman, Andi Parial Patajangi, yang juga selaku penanggungjawab penyelenggaraan Pilkades, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan warga di dua desa tersebut.
Tetapi, terkait apa yang disampaikan seperti sudah mematok calon yang lolos seleksi, itu hanyalah isu saja. Karena proses seleksi berkas yang dilakukan telah dilakukan verifikasi mulai dari kecamatan hingga ke BPMPD.
Terkait soal bakal calon yang lolos atas nama Kamaluddin dimana hanya menggunakan surat keterangan pengganti ijazah, BPMPD berkilah bahwa hal itu sudah diidentifikasi oleh pihak Dinas Pendidikan dan Kementrian Agama.
"Awalnya pada saat seleksi berkas, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat, tetapi setelah melalui perbaikan berkas, akhirnya bisa memenuhi syarat," tambah Mifta, Kepala Bidang Pemerintahan Desa, BPMPD Polman.
Sehingga lanjut Miftah, kalau berbicara mengenai proses atau tahapan yang dilaksanakan, sudah sesuai dengan mekanisme sebagaimana yang diatur dalam peraturan daerah maupun peraturan bupati.
Diketahui, bakal calon yang mendaftar di Desa Buku dan Desa Rumpa, sebanyak tujuh orang, namun yang lolos untuk jadi calon hanya lima orang.
Saat di DPRD, ratusan warga berdialog dengan anggota Komisi I dan BPMPD di ruang rapat paripurna DPRD Polman.
(lns)