DPT Magelang menyusut 3.770 pemilih

Selasa, 03 Desember 2013 - 01:15 WIB
DPT Magelang menyusut...
DPT Magelang menyusut 3.770 pemilih
A A A
Sindonews.com - Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 Kabupaten Magelang mengalami penyusutan hingga mencapai 3.770 pemilih. Penyusutan tersebut diketahui 1.239 pemilih diantaranya sudah meninggal dunia.

Divisi Pemutakhiran Data Pemilih Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Magelang, Reni Pudjiastuti, mengatakan, berdasarkan hasil Rekapitulasi DPT pada tanggal 1 November, merevisi jumlah DPT dari 957.196 menjadi 957.735 pemilih. Namun, berdasarkan Rapat Pleno Rekapitulasi DPT Pileg 2014, jumlah DPT menjadi 953.965.

“Ada penurunan 3.770 dari DPT sebelumnya. Penurunan tersebut dikarenakan beberapa faktor seperti orang meninggal, alih status TNI/Polri, belum cukup umur, dan sebagainya,” jelas Reni, Senin (2/12/2013).

Reni menambahkan, berdasarkan rekapitulasi dan pencermatan yang dilakukan, dari jumlah 3.770 DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut, 1.239 pemilih ditemukan telah meninggal dunia dan 1.605 pemilih sudah pindah domisili. Sementara, 18 pemilih sudah beralih status menjadi TNI/Polri, 26 pemilih belum cukup umur, 215 pemilih tidak dikenal, dan DPT ganda setelah NIK diisi sebanyak 667 pemilih.

“Sejauh ini, hasil rekomendasi Panwas ke kita (KPU) semua sudah ditindak lanjuti, sepanjang tentang permasalahan NIK dan pemilih TMS,” ujar Reni.

Dia menegaskan, pendataan DPT yang dilakukan KPU Kabupaten magelang sudah sesuai kondisi. Diapun berharap, partisipasi pemilih ke TPS bisa maksimal. “Kami harapkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu semakin maksimal,” tegasnya.

Sementara itu, Panwaslu Kabupaten Magelang menemukan sebanyak 61.055 pemilih yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilihan Legislatif 2014, dinyatakan invalid. Panwaslu menyatakan DPT yang ditemukan invalid tersebut, didominasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP dan Nomor Kartu Keluarga (NKK), banyak data yang kosong dan tidak sesuai.

Berdasarkan Rekapitulasi Pencermatan Ulang NIK Invalid Kabupaten Magelang yang dilakukan Panwaslu, temuan itu lebih banyak dari data KPU yang hanya menyebutkan terdapat 17.680 pemilih invalid.

"Data invalid tersebut, tersebar di 19 dari total 21 Kecamatan di Kabupaten Magelang," ujar Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Panwaslu Kabupaten Magelang, Wardoyo.

Menurut Wardoyo, berdasarkan pengawasan terhadap DPT, ditemukan ada data yang kosong dan tidak sesuai. Data kosong dan tidak sesuai tersebut, kata dia, ditemukan dalam NIK di KTP, usia, nama, alamat dan NKK pemilih. "Datanya ada tapi invalid. Misalnya, NIK di KTP masih menggunakan NIK kode lama," papar Wardoyo.

Wardoyo menambahkan, dalam pengawasan ditemukan pada pengisian kolom NKK tak dicantumkan alias kosong semua. Temuan itu, ujarnya, berada di Desa Pasuruhan, Kecamatan Mertoyudan dengan jumlah DPT invalid terbanyak 5. 388 pemilih.

“Selain masih banyak yang tidak mengisi kolom pada NIK, NKK, dan lainnya, ditemukan pemilih yang tidak memenuhi syarat sebanyak 2.100 pemilih. Sementara jumlah pemilih tanpa identitas kependudukan sebanyak 17.886 pemilih,” tandasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1182 seconds (0.1#10.140)