Kadis PU Sulbar akhirnya ditahan

Selasa, 03 Desember 2013 - 01:02 WIB
Kadis PU Sulbar akhirnya...
Kadis PU Sulbar akhirnya ditahan
A A A
Sindonews.com - Setelah melalui proses panjang, Kadis PU Sulbar, Ramlie Hamid, akhirnya ditahan. Keputusan ini dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mamuju Osmar Simanjuntak, Senin (2/12), yang langsung memimpin sidang.

Menurut Osmar, penahanan ini dilakukan untuk memperlancar persidangan. Tidak ada lagi alasan tersangka untuk tidak menghadiri setiap agenda sidang. Usai sidang, Ramli langsung digiring petugas ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mamuju.

Ramli Hamid telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Polman pada 10 November 2013 lalu. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi jalan senilai Rp1,5 miliar di Kecamatan Matangnga, Kabupaten Polman.

Dalam kasus kasus proyek jalan yang berbatasan dengan Bulo-Matangnga sepanjang satu kilometer ini, Ramli bukan dalam kapasitas sebagai Kadis PU Sulbar. Tetapi sebagai Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PU Sulbar, saat proyek ini berjalan.

Proyek tersebut dibiayai menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulbar tahun 2012.

Kasus tersebut terungkap setelah penyidik Kejari Polman melakukan penyelidikan sekitar dua bulan terhadap proyek yang dikerjakan PT Bugista. Dalam sidang, terungkap bahwa Ramli tidak memakai uang negara. Dia hanya diduga memalsukan tandatangan dan menyalahgunakan wewenang.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mamuju, Hatta Kainang, memberikan apresiasi terhadap keputusan pengadilan Tipikor Mamuju tersebut. Sejak terbentuk, tidak ada satu pun tersangka yang tidak ditahan.

"Ini lagi-lagi bukti bahwa sejak dibentuk, pengadilan tipikor Mamuju konsisten dalam memberantas korupsi. Ramli ditahan juga karena diancam hukuman lima tahun penjara. Ini diatur dalam KUHAP, dimana hakim berhak melakukan penahanan pada tersangka yang diancam hukuman lima tahun ke atas," katanya.

Diakui, dugaan korupsi yang disangkakan terhadap Ramli Hamid tidak berat. Namun. ulasnya, undang-undang tentang korupsi tidak mensyaratkan hanya pada nominal kerugian negara saja.

Tindakan pemalsuan surat-surat yang dilakukan Ramli juga termasuk merugikan negara. Sebab membuka ruang untuk melakukan korupsi.

Ramli Hamid merupakan Kadis PU Sulbar kedua yang ditahan pengadilan Tipikor Mamuju. Sebelumnya adalah Idham Hasib yang tersandung kasus gratifikasi dalam proyek perencanaan irigasi di Desa Tandung Kabupaten Polman.

Hingga berita ini disusun, belum ada sikap resmi dari Pemprov Sulbar terkait pengganti Ramli Hamid. Sekretaris Provinsi Sulbar, Ismail Zainuddin, tidak berkomentar banyak saat dikonfirmasi. Dia hanya membenarkan akan mengangkat pelaksana tugas Kadis PU Sulbar.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
1 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
3 jam yang lalu
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
9 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
11 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
11 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
11 jam yang lalu
Infografis
Akhirnya, Ukraina Sepakati...
Akhirnya, Ukraina Sepakati Gencatan Senjata 30 Hari dengan Rusia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved