238 Kades dilantik, 1 pilkades diulang

Senin, 02 Desember 2013 - 16:50 WIB
238 Kades dilantik, 1 pilkades diulang
238 Kades dilantik, 1 pilkades diulang
A A A
Sindonews.com - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Karangasem Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan akhirnya diulang dari awal pendaftaran calon. Ini menyusul pengunduran diri Imron Rosadi, setelah dinyatakan sebagai pemenang pilkades 27 Oktober lalu.

Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf, mengungkapkan, pengulangan proses pilkades ini karena kades terpilih memilih mengundurkan dengan alasan tidak siap. Sesuai dengan aturan perda, seluruh tahapan pilkades akan diulang dari awal.

"Kades terpilih mengundurkan diri karena tidak siap. Untuk mengisi kekosongan akan diserahkan kepada pejabat kades yang bertugas membentuk kepanitiaan pilkades. Semua tahapan akan diulang dengan membuka pendaftaran calon," kata Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf usai melantik 238 kades di pendopo kabupaten, Senin (2/12/2013).

Menurut Bupati Irsyad, pelaksanaan pilkades ulang diharapkan bisa diselesaikan maksimal akhir Desember 2013. Karena berdasar edaran Menteri Dalam Negeri, selama kurun waktu 2014 mendatang tidak diperkenankan menyelenggarakan pilkades yang mendekati Pemilu Legislatif dan Pemilihan Presiden.

"Bagi kades yang masa jabatannya habis pada periode tersebut, pilkades bisa dimajukan atau ditunda hingga selesai pilpres. Selama masa tersebut, akan ditunjuk pejabat kades," tandas Bupati Irsyad.

Sementara itu, dari sebanyak 238 orang kades terpilih yang dilantik di pendopo kabupaten, 12 orang diantaranya adalah kades perempuan. Para srikandi desa yang menduduki jabatan untuk pertama kalinya juga sekaligus berhasil mengalahkan kades incumbent.

Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Pasuruan, Sunyono, menambahkan, ada tiga kades terpilih yang tidak turut serta dilantik saat bersamaan. Karena proses Pilkades Manikrejo dan Karangpandan Kecamatan Rejoso serta Kades Ngadiwono Kecamatan Tosari diselenggarakan setelah pilkades massal yang berakhir 27 Oktober lalu.

"Tiga kades terpilih ini akan dilantik pada waktu terpisah," kata Sunyono.

Terhadap beberapa warga desa yang masih mempersoalkan keabsahan hasil pilkades, lanjut Sunyono, secara adminitratif dinyatakan gugur. Namun bila warga masih mempersoalkannya, bisa dilakukan dengan menempuh jalur hukum.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.2957 seconds (0.1#10.140)