Polisi panggil 4 pejabat tinggi UNM
A
A
A
Sindonews.com - Pasca menetapkan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) UNM Syatir Mahmud sebagai tersangka, Polda Sulselbar kembali melakukan pemeriksaan kepada sejumlah pejabat di Kampus Orange itu.
Direncanakan, sebanyak empat orang pejabat di Universitas Negeri Makassar (UNM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dalam kaitan kasus dugaan mark-up di proyek Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).
"Ada empat orang saksi di UNM yang kita panggil untuk bersaksi pada Rabu dan Kamis pekan ini. Suratnya sudah kita kirimkan," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda AKBP Ronny Samtana, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).
Menurut dia, keempat orang tersebut diduga kuat mengetahui proyek laboratorium FIK UNM yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp13 miliar. Namun perwira menengah Polri ini enggan merinci siapa saja pejabat UNM yang akan dimintai kesaksiannya tersebut.
Dalam kasus ini, selain telah memeriksa Syatir Mahmud yang telah ditetapkan tersangka, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman dan Dosen FIK UNM Ians Aprilio juga telah dimintai keterangannya di Mapolda.
Soal penahanan Syatir, Ronny mengaku masih melakukan perampungan pemeriksaan. "Nanti kita lihat, kalau memang penahanan dianggap perlu, kita akan melakukannya," bebernya.
Sementara Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud yang dikonfirmasi, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia berkilah, tidak mengetahui banyak soal kasus yang sementara dilidik polda tersebut. "Silakan ke PR II UNM (Nurdin Noni) kalau mau wawancara dek," akunya kepada wartawan.
Diberitakan, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan dana Rp40 miliar untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM pada 2012 lalu.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang diperkirakan mencapai Rp13 miliar.
Rektor UNM Prof Arismunandar sebelumnya mengaku, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian. Dia pun mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Direncanakan, sebanyak empat orang pejabat di Universitas Negeri Makassar (UNM) dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dalam kaitan kasus dugaan mark-up di proyek Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK).
"Ada empat orang saksi di UNM yang kita panggil untuk bersaksi pada Rabu dan Kamis pekan ini. Suratnya sudah kita kirimkan," kata Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditkrimsus Polda AKBP Ronny Samtana, kepada wartawan, Senin (2/12/2013).
Menurut dia, keempat orang tersebut diduga kuat mengetahui proyek laboratorium FIK UNM yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp13 miliar. Namun perwira menengah Polri ini enggan merinci siapa saja pejabat UNM yang akan dimintai kesaksiannya tersebut.
Dalam kasus ini, selain telah memeriksa Syatir Mahmud yang telah ditetapkan tersangka, Dekan FIK UNM Arifuddin Usman dan Dosen FIK UNM Ians Aprilio juga telah dimintai keterangannya di Mapolda.
Soal penahanan Syatir, Ronny mengaku masih melakukan perampungan pemeriksaan. "Nanti kita lihat, kalau memang penahanan dianggap perlu, kita akan melakukannya," bebernya.
Sementara Kepala BAUK UNM Syatir Mahmud yang dikonfirmasi, menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Dia berkilah, tidak mengetahui banyak soal kasus yang sementara dilidik polda tersebut. "Silakan ke PR II UNM (Nurdin Noni) kalau mau wawancara dek," akunya kepada wartawan.
Diberitakan, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan dana Rp40 miliar untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM pada 2012 lalu.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang diperkirakan mencapai Rp13 miliar.
Rektor UNM Prof Arismunandar sebelumnya mengaku, menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus tersebut kepada penyidik kepolisian. Dia pun mengaku siap memberikan keterangan kepada penyidik, jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
(san)