3 teroris Pemilukada dipindahkan ke Aceh
A
A
A
Sindonews.com - Tiga terpidana teroris yang sebelumnya ditahan di Jakarta, dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Banda Aceh. Mereka dinyatakan terlibat dalam serangkaian aksi teror jelang Pemilukada Aceh 2012 dan dihukum masing-masing empat tahun penjara.
Ketiganya adalah Usria, Sulaiman dan Rizal Mustaqim. Mereka tiba di Lapas Banda Aceh dengan mobil tahanan dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar sekira pukul 12.00 wib tadi dengan dikawal ketat polisi dan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka langsung dimasukkan dalam ruang tahanan.
Menurut Iwan Setiawan, petugas Kejagung, ketiga terpidana sudah mendapat inkrah kasasi dari Mahkamah Agung. Karena divonis masing-masing empat tahun penjara, mereka proses penahanan mereka dipindah ke Banda Aceh.
"Peran mereka tidak signifikan dalam kasus teror menjelang Pilkada itu," katanya kepada wartawan, Senin (2/12/2013).
Sementara terpidana lainnya termasuk Zulkiram alias Ayah Banta sebagai pengatur serangkaian aksi teror yang hukumannya di atas empat tahun, masih ditahan di Jakarta.
Iwan mengatakan ketiga terpidana itu terlibat dalam perencanaan pemasangan bom di kawasan Gunung Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya beberapa bulan jelang Pemilukada 2012. Sasaran bom itu adalah untuk mencelakai Irwandi Yusuf kala ia masih menjabat Gubernur Aceh.
Saat itu Irwandi hendak ke Aceh Barat, melewati kawasan Gunung Gurutee. Tapi, mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka itu luput dari maut, karena aksi mereka terendus Densus 88 Antiteror.
Selain itu, mereka juga dinyatakan terlibat serangkaian aksi teror bersama Ayah Banta cs di antaranya penembakan buruh asal Pulau Jawa Banda Aceh, Aceh Besar, Bireun dan Aceh Utara pada penghujung 2011 dan awal tahun 2012.
Mereka sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta dan sempat ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Barat.
Ketiganya adalah Usria, Sulaiman dan Rizal Mustaqim. Mereka tiba di Lapas Banda Aceh dengan mobil tahanan dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Blang Bintang Aceh Besar sekira pukul 12.00 wib tadi dengan dikawal ketat polisi dan petugas Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka langsung dimasukkan dalam ruang tahanan.
Menurut Iwan Setiawan, petugas Kejagung, ketiga terpidana sudah mendapat inkrah kasasi dari Mahkamah Agung. Karena divonis masing-masing empat tahun penjara, mereka proses penahanan mereka dipindah ke Banda Aceh.
"Peran mereka tidak signifikan dalam kasus teror menjelang Pilkada itu," katanya kepada wartawan, Senin (2/12/2013).
Sementara terpidana lainnya termasuk Zulkiram alias Ayah Banta sebagai pengatur serangkaian aksi teror yang hukumannya di atas empat tahun, masih ditahan di Jakarta.
Iwan mengatakan ketiga terpidana itu terlibat dalam perencanaan pemasangan bom di kawasan Gunung Geurutee, Kabupaten Aceh Jaya beberapa bulan jelang Pemilukada 2012. Sasaran bom itu adalah untuk mencelakai Irwandi Yusuf kala ia masih menjabat Gubernur Aceh.
Saat itu Irwandi hendak ke Aceh Barat, melewati kawasan Gunung Gurutee. Tapi, mantan juru propaganda Gerakan Aceh Merdeka itu luput dari maut, karena aksi mereka terendus Densus 88 Antiteror.
Selain itu, mereka juga dinyatakan terlibat serangkaian aksi teror bersama Ayah Banta cs di antaranya penembakan buruh asal Pulau Jawa Banda Aceh, Aceh Besar, Bireun dan Aceh Utara pada penghujung 2011 dan awal tahun 2012.
Mereka sebelumnya diadili di Pengadilan Negeri Jakarta dan sempat ditahan di tahanan Mapolres Jakarta Barat.
(lns)