5 hari, 600 kendaraan terjaring Operasi Zebra

Senin, 02 Desember 2013 - 15:34 WIB
5 hari, 600 kendaraan...
5 hari, 600 kendaraan terjaring Operasi Zebra
A A A
Sindonews.com - Kepolisian Satlantas Kabupaten Karawang mencatat sekira 600 pelanggar kendaraan yang mendapatkan sanksi tilang selama lima hari dalam Operasi Zebra. Rata-rata, pelanggaran yaitu melawan arus hingga helm ganda.

"Ini hari kelima Operasi Zebra, kami telah mendapatkan 600 pengendara yang kena tilang, dengan rata-rata pelanggaran melawan arus dan helm ganda," ujar AKP Rano Hadianto Kasatlantas Polres Karawang, yang ditemui di sela-sela penertiban parkir liar di Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang, Senin (2/12/2013).

Kegiatan tersebut, dilakukan satlantas di tiga titik, yaitu di Jalan Gardu Jati, Terminal Klari, dan Jalan Gang Rapia. "Kegiatan hari kelima ini dilaksanakan pada pukul 07.00 WIB di 3 titik," terangnya.

Selain itu, pihaknya pun melakukan penertiban parkir liar di Jalan Tuparev. Operasi gabungan yang melibatkan Dishub dan PM tersebut berhasil mengangkut tiga sepeda motor dan menilang 15 kendaraan yang terbukti parkir di kanan bahu jalan Tuparev yang memang dilarang dan steril dari parkir kendaraan.

"Bagi kendaraan yang parkir di tempat dilarang parkir atau di bahu kanan Jalan Tuparev, jika ada pemiliknya dilakukan penilangan, selama mereka bisa memperlihatkan surat-suratnya, maka suratnya akan diamankan petugas, kalo gnada maka kendaraaanya yang akan diamankan ke kantor (polres)," jelasnya.

Penertiban parkir liar tersebut dapat menjadi syok terapi bagi pengguna kendaraan yang memakirkan kendaraan di sembarang tempat, khususnya di tempat yang terdapat rambu dilarang parkir atau di bahu kanan Jalan Tuparev.

"Saat ini masih syok terapi, namun jika besok masih ada yang melanggar lagi, maka pengelola/tukang parkirnya yang akan kami tindak dan dibawa ke polres, karena ini tidakan pidana ringan," tegasnya.

Sementara itu, Kanit Laka Iptu Heri Nurcahyo mengatakan, bahwa menertibkan kota bukan lantas hanya dilakukan oleh satlantas saja, tapi juga harus dilakukan bersama-sama.

Pihaknya pun mengimbau kepada pengelola parkir jangan menutup mata melihat apa yang terjadi, dengan adanya kesemrawutan dan kemacetan akibat parkir liar tersebut.

"Pengelola parkir jangan tutup mata, pengelola jangan hanya menerima hasil perpakiran saja, ketertiban kota juga kan perlu dipertimbangkan," tukasnya.

Pengelolaan parkir yang tidak sesuai pada tempatnya menurutnya merupakan tidakan pidana ringan dengan ancaman kurungan selama 4 bulan.

Berdasarkan pantaun langsung wartawan, puluhan petugas melakukan penertiban kepada pengguna kendaraan yang memarkirkan kendaraanya di bahu kanan jalan Tuparev yang memang dilarang parkir.

Pengendara yang melanggar tersebut lalu di tilang. Sementara kendaraan yang tidak ada pemilikinya diberikan waktu 15 menit untuk mengambil kendaraanya, dan berhadapan dengan petugas. Namun jika lebih dari itu maka kendaraan tersebut diangkut sebuah truck untuk dibawa ke Polres Karawang.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7173 seconds (0.1#10.140)