Tak kapok, 2.018 kendaraan kembali terobos busway
Senin, 02 Desember 2013 - 12:01 WIB
Tak kapok, 2.018 kendaraan kembali terobos busway
A
A
A
Sindonews.com - Denda maksimal bagi penerobos jalur Transjakarta tampaknya tak membuat pengendara jera. Buktinya, sepekan ini saja 2.018 kendaraan kembali ditilang karena menerobos busway.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditilang selama sepekan pelaksanaan denda maksimal.
"Sudah ada 2.018 pelanggar terjaring. Kami mengamankan 1.023 lembar STNK dan 994 SIM yang nantinya diambil di pengadilan saat membayar denda," kata Hindarsono saat dihubungi, Senin (2/12/2013).
Dalam razia tersebut, petugas juga sempat menyita satu buah motor karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan.
Dari data yang ada, pelanggaran ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan 1.590 pelanggar. Untuk kendaraan roda empat tercatat ada 306 kendaraan.
"Angkutan umum yang ditilang sebanyak 101 unit dan 21 kendaraan beban (angkut) yang ditilang karena menerobos busway," paparnya.
Hindarsono menegaskan, dalam operasi tersebut mereka juga berhasil menilang anggota TNI Polri yang menerobos jalur Transjakarta.
"Ada tiga orang dari pegawai negeri sipil (PNS), satu orang anggota TNI/Polri melanggar, karyawan swasta terdapat 1.410 pelanggar, pelajar dan mahasiswa 177, pengemudi 340 dan pedagang 97 orang," bebernya.
Wilayah Jakarta Barat masih menjadi penyumbang terbanyak pelanggar, dengan jumlah 451 pelannggaran. Sementara Jakarta Pusat 152, Jakarta Utara 95, Jakarta Selatan 215, dan Jakarta Timur terdapat 147 pelanggaran.
Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, ribuan kendaraan tersebut ditilang selama sepekan pelaksanaan denda maksimal.
"Sudah ada 2.018 pelanggar terjaring. Kami mengamankan 1.023 lembar STNK dan 994 SIM yang nantinya diambil di pengadilan saat membayar denda," kata Hindarsono saat dihubungi, Senin (2/12/2013).
Dalam razia tersebut, petugas juga sempat menyita satu buah motor karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukan surat-surat kendaraan.
Dari data yang ada, pelanggaran ini masih didominasi oleh kendaraan roda dua dengan 1.590 pelanggar. Untuk kendaraan roda empat tercatat ada 306 kendaraan.
"Angkutan umum yang ditilang sebanyak 101 unit dan 21 kendaraan beban (angkut) yang ditilang karena menerobos busway," paparnya.
Hindarsono menegaskan, dalam operasi tersebut mereka juga berhasil menilang anggota TNI Polri yang menerobos jalur Transjakarta.
"Ada tiga orang dari pegawai negeri sipil (PNS), satu orang anggota TNI/Polri melanggar, karyawan swasta terdapat 1.410 pelanggar, pelajar dan mahasiswa 177, pengemudi 340 dan pedagang 97 orang," bebernya.
Wilayah Jakarta Barat masih menjadi penyumbang terbanyak pelanggar, dengan jumlah 451 pelannggaran. Sementara Jakarta Pusat 152, Jakarta Utara 95, Jakarta Selatan 215, dan Jakarta Timur terdapat 147 pelanggaran.
(ysw)