Kasus japung, bakal merembet ke anggota dewan

Sabtu, 30 November 2013 - 03:01 WIB
Kasus japung, bakal...
Kasus japung, bakal merembet ke anggota dewan
A A A
Sindonews.com - Dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono bakal merembet ke pihak lain. Pasalnya, penetapan mantan Calon Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka hanyalah paket kedua dari kasus korupsi itu.

Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I wayan Titip Sulaksana mengatakan, penetapan Bambang DH sebagai tersangka hanyalah paket kedua.

Kata Wayan, paket pertama adalah pejabat pemkot Surabaya (Sekkota Sukamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin) yang kini masih menjalani masa hukuman dan Mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang telah selesai masa hukuman.

"Paket pertama sudah. Bambang DH ini masuk di paket kedua. Nanti pasti ada paket ketiga para penerima dana Japung itu," kata Wayan saat dimintai tanggapan terkait kasus korupsi itu, Jumat (29/11/2013).

Ia menjelaskan, dalam kasus ini tidak hanya Musyafaj Rouf saja yang menerima dana Japung. Anggota DPRD Kota Surabaya priode 2004-2009 juga turut menikmati dana tersebut. Jika penyidik Polda Jatim ingin menuntaskan kasus tersebut, semua pihak yang terkait harus diperiksa tidak boleh berhenti di Bambang DH saja.

Karena dana tersebut bermasalah, memang ada sejumlah anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, dengan begitu tidak bisa menghapus unsur pidananya saja. Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan karena kasus korupsi ini mencuat.

"Meski dikembalikan, unsur pidanaya tidak bisa hangus. Apalagi, mereka mengembalikan dana itu setelah ribut-ribut ini. Ribut dulu baru dikembalikan, coba saja tidak ribut pasti tidak kembali dana itu,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait pernyataan Bambang DH yang menyebut kasus ini hanya persoalan politis. Terlebih lagi menurut Bambang DH, pengucuran dana Japung ini ada dasar hukumnya, dosen senior Fakultas Hukum Uniar menganggap, Politisi dari PDIP itu hanya mencari alasan.

Sebab majelis hakim telah mengadili empat tersangka yang saat ini sudah terpidana. "Kalau memang ada payung hukumnya, mestinya empat orang itu tidak masuk penjara, buktinya mereka bersalah,” tepisnya.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
19 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
35 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved