Kasus japung, bakal merembet ke anggota dewan
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan korupsi Jasa Pungut (Japung) yang menyeret mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang Dwi Hartono bakal merembet ke pihak lain. Pasalnya, penetapan mantan Calon Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka hanyalah paket kedua dari kasus korupsi itu.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I wayan Titip Sulaksana mengatakan, penetapan Bambang DH sebagai tersangka hanyalah paket kedua.
Kata Wayan, paket pertama adalah pejabat pemkot Surabaya (Sekkota Sukamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin) yang kini masih menjalani masa hukuman dan Mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang telah selesai masa hukuman.
"Paket pertama sudah. Bambang DH ini masuk di paket kedua. Nanti pasti ada paket ketiga para penerima dana Japung itu," kata Wayan saat dimintai tanggapan terkait kasus korupsi itu, Jumat (29/11/2013).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tidak hanya Musyafaj Rouf saja yang menerima dana Japung. Anggota DPRD Kota Surabaya priode 2004-2009 juga turut menikmati dana tersebut. Jika penyidik Polda Jatim ingin menuntaskan kasus tersebut, semua pihak yang terkait harus diperiksa tidak boleh berhenti di Bambang DH saja.
Karena dana tersebut bermasalah, memang ada sejumlah anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, dengan begitu tidak bisa menghapus unsur pidananya saja. Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan karena kasus korupsi ini mencuat.
"Meski dikembalikan, unsur pidanaya tidak bisa hangus. Apalagi, mereka mengembalikan dana itu setelah ribut-ribut ini. Ribut dulu baru dikembalikan, coba saja tidak ribut pasti tidak kembali dana itu,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait pernyataan Bambang DH yang menyebut kasus ini hanya persoalan politis. Terlebih lagi menurut Bambang DH, pengucuran dana Japung ini ada dasar hukumnya, dosen senior Fakultas Hukum Uniar menganggap, Politisi dari PDIP itu hanya mencari alasan.
Sebab majelis hakim telah mengadili empat tersangka yang saat ini sudah terpidana. "Kalau memang ada payung hukumnya, mestinya empat orang itu tidak masuk penjara, buktinya mereka bersalah,” tepisnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya I wayan Titip Sulaksana mengatakan, penetapan Bambang DH sebagai tersangka hanyalah paket kedua.
Kata Wayan, paket pertama adalah pejabat pemkot Surabaya (Sekkota Sukamto Hadi, mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Purwito dan Asisten II Sekkota Muhlas Udin) yang kini masih menjalani masa hukuman dan Mantan Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf yang telah selesai masa hukuman.
"Paket pertama sudah. Bambang DH ini masuk di paket kedua. Nanti pasti ada paket ketiga para penerima dana Japung itu," kata Wayan saat dimintai tanggapan terkait kasus korupsi itu, Jumat (29/11/2013).
Ia menjelaskan, dalam kasus ini tidak hanya Musyafaj Rouf saja yang menerima dana Japung. Anggota DPRD Kota Surabaya priode 2004-2009 juga turut menikmati dana tersebut. Jika penyidik Polda Jatim ingin menuntaskan kasus tersebut, semua pihak yang terkait harus diperiksa tidak boleh berhenti di Bambang DH saja.
Karena dana tersebut bermasalah, memang ada sejumlah anggota dewan yang mengembalikan uang tersebut. Hanya saja, dengan begitu tidak bisa menghapus unsur pidananya saja. Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah anggota dewan karena kasus korupsi ini mencuat.
"Meski dikembalikan, unsur pidanaya tidak bisa hangus. Apalagi, mereka mengembalikan dana itu setelah ribut-ribut ini. Ribut dulu baru dikembalikan, coba saja tidak ribut pasti tidak kembali dana itu,” ujarnya.
Ketika ditanya terkait pernyataan Bambang DH yang menyebut kasus ini hanya persoalan politis. Terlebih lagi menurut Bambang DH, pengucuran dana Japung ini ada dasar hukumnya, dosen senior Fakultas Hukum Uniar menganggap, Politisi dari PDIP itu hanya mencari alasan.
Sebab majelis hakim telah mengadili empat tersangka yang saat ini sudah terpidana. "Kalau memang ada payung hukumnya, mestinya empat orang itu tidak masuk penjara, buktinya mereka bersalah,” tepisnya.
(lns)