Polisi peras bandar narkoba, 6 saksi diperiksa

Jum'at, 29 November 2013 - 18:08 WIB
Polisi peras bandar...
Polisi peras bandar narkoba, 6 saksi diperiksa
A A A
Sindonews.com - Bidang Propam Polda Jatim hingga hari ini sudah memeriksa enam orang saksi terkait percobaan pemerasan bandar narkoba yang dilakukan oleh lima anggota Polres Sidoarjo. Enam saksi tersebut termasuk istri tersangka SH bandar narkoba asal Gempol, Pasuruan.

"Masih dilakukan pemeriksaan di Bidang Propam Polda Jatim. Hingga saat ini, sudah ada enam saksi yang diperiksa," kata Kasubbid Pen Mas Polda Jatim Kompol R. Bambang, kepada wartawan, Jumat (29/11/2013).

Enam saksi yang diperiksa itu, terkait dengan percobaan pemerasan. Diantaranya istri tersangka SH yang berperan membawa uang yang diminta oleh lima anggota polisi. Kemudian, dua tokoh masyarakat yang berperan meminjami uang kepada istri tersangka.

Selain itu, ada juga Iptu T yang diduga mengetahui ikhwal terjadinya dugaan pemerasan. Juga, beberapa saksi lainnya, termasuk tersangka SH.

Bambang menjelaskan, setelah menerima telepon dari tersangka SH, istrinya langsung menghubungi dua tokoh masyarakat ini untuk meminjam uang tebusan. Sebab, dari deal antara lima oknum polisi dan tersangka SH, muncul angka Rp100 juta.

Setelah uang didapat, istrinya kemudian langsung bertemu dengan tersangka dan lima anggota polisi di salah satu hotel di kawasan Sidoarjo. Belum sempat uang diserahkan, anggota polisi yang lain langsung menggerebeknya.

"Uang yang dibawa oleh istri tersangka tidak sampai Rp100 juta. Uang yang akan diserahkan sekira Rp40 juta. Enggak sampai Rp100 juta. Itu masih rencana. Jadi lima anggota polisi ini belum menerima uang tersebut," katanya.

Sementara untuk tersangka SH, saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek Gempol dengan jeratan sebagai pengedar narkoba.

Atas tindakannya, ke lima anggota Polres Sidoarjo itu disangkakan melakukan pelanggaran disiplin. Tapi untuk sanksi, masih menunggu keputusan dari penyidik Bidang Propam Polda Jatim. "Lebih pada pelanggaran disiplin, karena tindakkan pidana berupa pemerasan belum terjadi," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, lima anggota Satreskoba Polres Sidoarjo tertangka setelah melakukan percobaan pemerasan kepada bandar Narkoba berinisial SH. Mereka adalah Briptu Kus, Briptu AF, Bripka RO, Brigadir AL dan Brigadir AL.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5804 seconds (0.1#10.140)