Bekas Rektor UIN Malang diperiksa kejaksaan

Jum'at, 29 November 2013 - 15:52 WIB
Bekas Rektor UIN Malang diperiksa kejaksaan
Bekas Rektor UIN Malang diperiksa kejaksaan
A A A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Malang terus menelusurui orang yang paling bertanggung jawab terkait pembebasan lahan kampus 2 UIN Maliki Malang di Desa Tlekung, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur.

Kejari malang telah memeriksa bekas Rektor UIN Maliki Malang Imam Suprayogo terkait pembebasan lahan seluas 67 hektare tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Malang Munasim mengatakan, Imam Suprayogo diperiksa sebagai saksi seputar transaksi jual beli lahan. Dia menyebutkan, dalam perkara ini masih akan dikembangkan lagi untuk mengungkap aktor yang paling bertanggung jawab. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kajari Malang Munasim, Jumat (29/11/2013).

Hingga kini, Kejari Malang telah menetapkan dua orang tersangka, M dan NH yang bekerja sebagai perangkat desa setempat. Tersangka M di tahan karena penyidik khawatir melarikan diri, dan tersangka M sempat menghilangkan barang bukti berupa buku tabungan yang digunakan transaksi.

Sedangkan NH tidak di tahan, karena dinilai kooperatif. Selain memeriksa para saksi, penyidik telah mengirim surat ke BNI Cabang Batu untuk memblokir seluruh transaksi rekening milik M. Semua transaksi dari rekening milik M juga tengah diselidiki terkait aliran dana penjualan tanah tersebut.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6691 seconds (0.1#10.140)