Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar

Jum'at, 29 November 2013 - 11:10 WIB
Hari ini sidang perdana...
Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan denda maksimal terhadap penerobos jalur bus Transjakarta, hari ini akan menjadi pembuktian apakah aturan itu akan ditegakan dan penerobos akan didenda sebesar Rp500 ribu.

Pasalnya, Jumat (29/11/2013) ini, akan digelar persidangan perdana untuk pelanggaran lalulintas yang termasuk pada kasus penerobosan jalur busway.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk keputusan denda maksimal itu akan ditentukan oleh majelis hakim di setiap pengadilan dan bukan lagi ranah pihak kepolisian.

"Nanti hakim yang akan memutuskan berapa besaran denda yang akan mereka bayar," kata Rikwanto saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013).

Dari data pelanggar lalulintas dalam kurun waktu empat hari terakhir pasca pelaksanaan denda maksimal, sudah ada lebih dari seribu pelanggar.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," katanya.

Jumlah tersebut merupakan kumpulan dari hari pertama, lanjutnya, Senin, 25 November 2013 yang berjumlah 254 pelanggar di jalur bus TransJakarta. Pelanggaran itu terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang.

Kemudian, pada hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.

Hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggat. Jumlah total di hari tersebut ada 354.

Jumlah di hari Kamis 28 November adalah 423 pelanggar, terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.

"Mereka yang ditilang, langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah, lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sterilisasi Gereja di...
Sterilisasi Gereja di Malang Jelang Ibadah Natal, Alat Deteksi Bom dan Anjing Pelacak Dikerahkan
Hantam Separator Busway...
Hantam Separator Busway di Kemayoran, Toyota Camry Rusak Parah
Belanda Minta Maaf karena...
Belanda Minta Maaf karena Sterilkan Orang-orang Transgender
Truk Tanah Tabrak Separator...
Truk Tanah Tabrak Separator Busway Dekat Polres Jakarta Barat
Aktivitas Mulai Normal...
Aktivitas Mulai Normal dengan Sterilisasi dan Prokes Ketat
Ditlantas Polda Metro...
Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Porsche Penerobos Jalur Busway
Berita Terkini
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
7 menit yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
24 menit yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
1 jam yang lalu
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
3 jam yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
4 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
4 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved