Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar

Jum'at, 29 November 2013 - 11:10 WIB
Hari ini sidang perdana...
Hari ini sidang perdana denda maksimal digelar
A A A
Sindonews.com - Pasca penetapan denda maksimal terhadap penerobos jalur bus Transjakarta, hari ini akan menjadi pembuktian apakah aturan itu akan ditegakan dan penerobos akan didenda sebesar Rp500 ribu.

Pasalnya, Jumat (29/11/2013) ini, akan digelar persidangan perdana untuk pelanggaran lalulintas yang termasuk pada kasus penerobosan jalur busway.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengatakan, untuk keputusan denda maksimal itu akan ditentukan oleh majelis hakim di setiap pengadilan dan bukan lagi ranah pihak kepolisian.

"Nanti hakim yang akan memutuskan berapa besaran denda yang akan mereka bayar," kata Rikwanto saat dihubungi wartawan, Jumat (29/11/2013).

Dari data pelanggar lalulintas dalam kurun waktu empat hari terakhir pasca pelaksanaan denda maksimal, sudah ada lebih dari seribu pelanggar.

"Ada 1.299 jumlah pelanggar di wilayah Jakarta dan yang paling banyak melanggar adalah wilayah Jakarta Timur," katanya.

Jumlah tersebut merupakan kumpulan dari hari pertama, lanjutnya, Senin, 25 November 2013 yang berjumlah 254 pelanggar di jalur bus TransJakarta. Pelanggaran itu terdiri dari 217 kendaraan roda dua, 22 kendaraan roda empat, dan 14 angkutan umum, serta satu angkutan barang.

Kemudian, pada hari Selasa 26 November 2013, ada 268 pelanggar dari 197 kendaraan roda dua, 45 kendaraan roda empat, angkutan umum sebanyak 24, serta dua angkutan barang.

Hari Rabu 27 November 2013, pelanggar kendaraan bermotor berjumlah 269, kendaraan mobil 59, angkutan umum 20, dan angkutan barang meningkat, sebanyak enam pelanggat. Jumlah total di hari tersebut ada 354.

Jumlah di hari Kamis 28 November adalah 423 pelanggar, terdiri dari 331 kendaraan roda dua, 72 kendaraan roda empat, dan 16 angkutan umum, serta empat angkutan barang.

"Mereka yang ditilang, langsung diberikan surat tilang atau slip berwarna merah, lalu Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) ditahan. Surat-surat tersebut dapat diambil usai mereka menghadap hakim di persidangan di wilayah Pengadilan Negeri tempat mereka ditilang," pungkasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Sterilisasi Gereja di...
Sterilisasi Gereja di Malang Jelang Ibadah Natal, Alat Deteksi Bom dan Anjing Pelacak Dikerahkan
Hantam Separator Busway...
Hantam Separator Busway di Kemayoran, Toyota Camry Rusak Parah
Belanda Minta Maaf karena...
Belanda Minta Maaf karena Sterilkan Orang-orang Transgender
Truk Tanah Tabrak Separator...
Truk Tanah Tabrak Separator Busway Dekat Polres Jakarta Barat
Ditlantas Polda Metro...
Ditlantas Polda Metro Jaya Amankan Porsche Penerobos Jalur Busway
Aktivitas Mulai Normal...
Aktivitas Mulai Normal dengan Sterilisasi dan Prokes Ketat
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
50 menit yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
1 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
2 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
3 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
3 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
3 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved