Belasan desa di Blitar ditengarai selewengkan ADD

Jum'at, 29 November 2013 - 08:01 WIB
Belasan desa di Blitar...
Belasan desa di Blitar ditengarai selewengkan ADD
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 15 desa di Kabupaten Blitar diduga menyelewengkan pengelolaan bantuan program Dana Desa (ADD).

Dari hasil monitoring evaluasi (Monev) Alokasi Dana Desa (ADD), ditemukan data lapangan yang tidak sesuai dengan angka yang dilaporkan.

"Indikasi tersebut terlihat dari hasil monitoring evaluasi (Monev) pelaksanaan ADD tahun 2013," ujar
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, Agus Budi Handoko, Kamis (28/11/2013).

Dugaan penyimpangan terjadi pada seluruh proyek fisik. Dicontohkan Desa Umdamar, Kecamatan Binangun. Menurut Agus, nominal anggaran yang tertuang dalam laporan kerja (LK) di desa terkait lebih besar dari standar biaya pekerjaan.

Dalam bahasa akuntasi, diduga terdapat indikasi mark up atau penggelembungan anggaran. "Kita akan rekomendasikan temuan ini ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," jelasnya.

Dalam Monev juga ditemukan sejumlah desa yang belum menyesuaian rencana belanja (RAB) dengan harga material paska kenaikan harga BBM. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan berjalan tidak maksimal.

"Kalau hal ini tentu bisa menjadi pembelajaran desa bersangkutan ke depannya," terang Agus Budi.

Seperti yang terangkum dalam data, total alokasi ADD yang digelontorkan untuk 257 desa sebesar Rp26 miliar lebih. Sejauh ini masih ada 20 persen desa yang belum menyelesaikan tahap pertama.

Pekerjaan fisik mereka baru berjalan 60 persen dengan alasan cuaca, sulitnya memperoleh material termasuk pelaksanaan pilkades serentak 27 Oktober 2013 lalu.

Pelaksanaan Monev sendiri juga belum sepenuhnya berjalan di semua kecamatan. Masih ada 8 kecamatan yang belum melaksanakan Monev. "Untuk yang belum akan diselesaikan secepatnya," pungkasnya.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Blitar, M Ansori, mengatakan, jika memang ada indikasi penyelewengan tentunya harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Harus dipastikan apakah hal itu kesalahan administratif atau memang terjadi penyelewengan karena penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
43 menit yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 jam yang lalu
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
4 jam yang lalu
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
4 jam yang lalu
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
4 jam yang lalu
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
5 jam yang lalu
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved