Belasan desa di Blitar ditengarai selewengkan ADD

Jum'at, 29 November 2013 - 08:01 WIB
Belasan desa di Blitar...
Belasan desa di Blitar ditengarai selewengkan ADD
A A A
Sindonews.com - Sedikitnya 15 desa di Kabupaten Blitar diduga menyelewengkan pengelolaan bantuan program Dana Desa (ADD).

Dari hasil monitoring evaluasi (Monev) Alokasi Dana Desa (ADD), ditemukan data lapangan yang tidak sesuai dengan angka yang dilaporkan.

"Indikasi tersebut terlihat dari hasil monitoring evaluasi (Monev) pelaksanaan ADD tahun 2013," ujar
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Kabupaten Blitar, Agus Budi Handoko, Kamis (28/11/2013).

Dugaan penyimpangan terjadi pada seluruh proyek fisik. Dicontohkan Desa Umdamar, Kecamatan Binangun. Menurut Agus, nominal anggaran yang tertuang dalam laporan kerja (LK) di desa terkait lebih besar dari standar biaya pekerjaan.

Dalam bahasa akuntasi, diduga terdapat indikasi mark up atau penggelembungan anggaran. "Kita akan rekomendasikan temuan ini ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam," jelasnya.

Dalam Monev juga ditemukan sejumlah desa yang belum menyesuaian rencana belanja (RAB) dengan harga material paska kenaikan harga BBM. Akibatnya, pelaksanaan pembangunan berjalan tidak maksimal.

"Kalau hal ini tentu bisa menjadi pembelajaran desa bersangkutan ke depannya," terang Agus Budi.

Seperti yang terangkum dalam data, total alokasi ADD yang digelontorkan untuk 257 desa sebesar Rp26 miliar lebih. Sejauh ini masih ada 20 persen desa yang belum menyelesaikan tahap pertama.

Pekerjaan fisik mereka baru berjalan 60 persen dengan alasan cuaca, sulitnya memperoleh material termasuk pelaksanaan pilkades serentak 27 Oktober 2013 lalu.

Pelaksanaan Monev sendiri juga belum sepenuhnya berjalan di semua kecamatan. Masih ada 8 kecamatan yang belum melaksanakan Monev. "Untuk yang belum akan diselesaikan secepatnya," pungkasnya.

Menanggapi hal itu anggota DPRD Kabupaten Blitar, M Ansori, mengatakan, jika memang ada indikasi penyelewengan tentunya harus ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.

"Harus dipastikan apakah hal itu kesalahan administratif atau memang terjadi penyelewengan karena penyalahgunaan kewenangan," ujarnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)