Pejabat UNM segera ditetapkan tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Dugaan mark-up proyek laboratorium olahraga milik Fakultas Ilmu Olahraga (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) memasuki babak baru di Polda Sulselbar.
Dalam waktu dekat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda segera menetapkan salah satu pejabat di UNM sebagai tersangka.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda yang dilakukan pada pertengahan pekan ini.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda AKBP Ronny Samtana yang dikonfirmasi membenarkan telah dilakukannya gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi di proyek FIK UNM.
Namun, Ronny enggan membeberkan hasil tersebut kepada wartawan. "Memang ada satu orang yang menguat sebagai tersangka. Tapi silakan konfirmasi ke pimpinan yah," ujarnya, Kamis (28/11/2013).
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik) tersebut telah sampai di meja kerja Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Pietrus Waine.
Sprindik tersebut sisa ditandatangani oleh Kombes Pietrus, sekaligus penetapan tersangka terhadap pejabat UNM yang masih dirahasikan identitasnya itu.
"Mungkin satu dua hari ini sudah ada hasilnya. Sprindik kasusnya juga sisa ditandatangani oleh Pak Dir (Kombes Pietrus)," ujar perwira Polda yang meminta dirahasiakan identitasnya.
Diberitakan, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan puluhan miliar rupiah untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang bersumber dari APBN senilai Rp40 miliar tahun 2012 lalu.
Dalam waktu dekat ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda segera menetapkan salah satu pejabat di UNM sebagai tersangka.
Hal tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda yang dilakukan pada pertengahan pekan ini.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda AKBP Ronny Samtana yang dikonfirmasi membenarkan telah dilakukannya gelar perkara terkait kasus dugaan korupsi di proyek FIK UNM.
Namun, Ronny enggan membeberkan hasil tersebut kepada wartawan. "Memang ada satu orang yang menguat sebagai tersangka. Tapi silakan konfirmasi ke pimpinan yah," ujarnya, Kamis (28/11/2013).
Informasi yang dihimpun KORAN SINDO, surat perintah dimulainya penyelidikan (Sprindik) tersebut telah sampai di meja kerja Direktur Ditreskrimsus Polda Kombes Pol Pietrus Waine.
Sprindik tersebut sisa ditandatangani oleh Kombes Pietrus, sekaligus penetapan tersangka terhadap pejabat UNM yang masih dirahasikan identitasnya itu.
"Mungkin satu dua hari ini sudah ada hasilnya. Sprindik kasusnya juga sisa ditandatangani oleh Pak Dir (Kombes Pietrus)," ujar perwira Polda yang meminta dirahasiakan identitasnya.
Diberitakan, kasus ini berawal saat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghibahkan puluhan miliar rupiah untuk pengadaan laboratorium olahraga di FIK UNM.
Dalam kasus ini, polisi juga menemukan dugaan penyimpangan anggaran proyek pengadaan peralatan laboratorium FIK UNM yang bersumber dari APBN senilai Rp40 miliar tahun 2012 lalu.
(lns)