Polda Jateng akan jemput paksa Bupati Rembang
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah akan melakukan upaya paksa penahanan terhadap Bupati Rembang, M. Salim, tersangka korupsi dana penyertaan modal Rp4,12 miliar bersumber APBD 2006 - 2007.
Hal ini akan dilakukan jika izin penahanan dari presiden tak juga turun hingga lusa (30/11).
Sesuai regulasi yang berlaku, jika dalam 30 hari Polri tidak mendapat respon dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan izin penahanan, maka diartikan penahanan bisa dilakukan.
Terkait permohonan penahanan kepada Salim ini, sudah dikirimkan dan diterima Setneg pada 1 November lalu.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan upaya paksa penahanan akan dilakukan jika sampai batas waktu yang ada, respon dari Presiden belum turun.
“Itu sesuai dengan ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi). Kami bisa lakukan upaya paksa penahanan,” ungkapnya saat ditemui usai seminar BPK RI di Crowne Hotel Semarang, Kamis (28/11/2013).
Ketentuan MK yang dimaksud adalah Keputusan MK terkait Pasal 36 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan; tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.
Dwi juga mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya pencekalan pergi ke luar negeri kepada M. Salim.
“Upaya pencekalan sedang dilakukan. Kami ajukan ke imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham). Sejauh ini tersangka kooperatif,” tambahnya.
Tersangka Salim menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum, tak terkecuali jika penyidik menghendaki penahanan kepadanya.
“Saya siap, sebagai warga negara yang baik, saya akan taat pada proses hukum. Untuk penahanan, sepanjang prosedur diikuti dengan benar, kami siap. Dari dulu pun, saya sudah siap,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di Semarang, Senin (25/11) lalu.
Diketahui, saat ini pihak Polda Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Salah satunya terkait proses hukum yakni pelimpahan tahap dua; pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan tahap dua wajib dilakukan penyidik, dalam kasus ini ditangani penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Pelimpahan tahap dua dilakukan mengingat berkas penyidikan atas tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P 21.
M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ). Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.
Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.
Hal ini akan dilakukan jika izin penahanan dari presiden tak juga turun hingga lusa (30/11).
Sesuai regulasi yang berlaku, jika dalam 30 hari Polri tidak mendapat respon dari Presiden melalui Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan izin penahanan, maka diartikan penahanan bisa dilakukan.
Terkait permohonan penahanan kepada Salim ini, sudah dikirimkan dan diterima Setneg pada 1 November lalu.
Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Dwi Priyatno mengatakan upaya paksa penahanan akan dilakukan jika sampai batas waktu yang ada, respon dari Presiden belum turun.
“Itu sesuai dengan ketentuan MK (Mahkamah Konstitusi). Kami bisa lakukan upaya paksa penahanan,” ungkapnya saat ditemui usai seminar BPK RI di Crowne Hotel Semarang, Kamis (28/11/2013).
Ketentuan MK yang dimaksud adalah Keputusan MK terkait Pasal 36 ayat (3) Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Di situ disebutkan; tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah memerlukan persetujuan tertulis dari presiden dan apabila persetujuan tertulis dimaksud tidak diberikan oleh presiden dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan maka proses penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan dapat langsung dilakukan.
Dwi juga mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan upaya pencekalan pergi ke luar negeri kepada M. Salim.
“Upaya pencekalan sedang dilakukan. Kami ajukan ke imigrasi (Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham). Sejauh ini tersangka kooperatif,” tambahnya.
Tersangka Salim menyatakan kesiapannya mengikuti proses hukum, tak terkecuali jika penyidik menghendaki penahanan kepadanya.
“Saya siap, sebagai warga negara yang baik, saya akan taat pada proses hukum. Untuk penahanan, sepanjang prosedur diikuti dengan benar, kami siap. Dari dulu pun, saya sudah siap,” ucapnya saat menggelar konferensi pers di Semarang, Senin (25/11) lalu.
Diketahui, saat ini pihak Polda Jawa Tengah terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Salah satunya terkait proses hukum yakni pelimpahan tahap dua; pelimpahan tersangka dan barang bukti.
Pelimpahan tahap dua wajib dilakukan penyidik, dalam kasus ini ditangani penyidik Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.
Pelimpahan tahap dua dilakukan mengingat berkas penyidikan atas tersangka sudah dinyatakan lengkap alias P 21.
M Salim diduga terlibat dalam penyimpangan penyertaan modal PT. Rembang Bangkit Sejahtera Jaya(RBSJ). Perhitungan Kerugian Negara (PKN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah turun dan diterima Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah menyebut negara rugi Rp4,12 miliar.
Dari total kerugian akibat korupsi itu, Rp1,8 miliar di antaranya digunakan untuk pembelian tanah. Salim ditetapkan tersangka sejak 16 Juni 2010 bersama Direktur PT RBSJ (dulu bernama PT RSM), M Siswadi.
Kasus ini juga menyeret Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Rembang, Waluyo, sebagai tersangka.
(lns)