Pesan sabu, 2 sopir dicokok polisi

Kamis, 28 November 2013 - 11:10 WIB
Pesan sabu, 2 sopir dicokok polisi
Pesan sabu, 2 sopir dicokok polisi
A A A
Sindonews.com - Apes benar nasib Suwarno (39) dan Agus Suparmin warga Matesih, Karanganyar, Jawa Tengah. Kedua sopir truk ini dibekuk satuan narkoba polres setempat, saat hendak membeli sabu-sabu pada seorang kurir.

Niatnya, Suwarno dan Agus ingin mencicipi sabu seberat 0,3 gram. Namun nahas, belum sempat mabuk sabu, keduanya sudah keburu ditangkap petugas kepolisian.

Kabaghumas Polres Karanganyar AKP Didik Noer Tjahjo mengatakan, penangkapan itu diawali dari adanya informasi masyarakat yang melapor via sms kepada anggota Polres Karanganyar.

Selanjutnya, polisi bergerak melakukan penyamaran dengan melakukan transaksi itu dan menyanggong tersangka di sekitar TKP.

Pucuk dicinta ulam tiba. Selang 30 menit, kurir pun datang dengan cepat melempar sebuah bungkus korek api di dalamnya berisi paket sabu-sabu yang dipesan kedua sopir itu.

Polisi mengejar kurir dan satunya menangkap dua tersangka. Namun sayang, sang kurir cepat kabur tidak tertangkap. Sedang ke dua sopir tertangkap tangan saat akan mengambil pesanan tersebut.

"Keduanya dikenakan Pasal 112 Undang-undang No.35 Tahun 1999 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara denda 800 juta," ujar Didik, kepada wartawan, Kamis (28/11/2013).

Ditambahkan dia, kini kedua tersangka di tahan di Mapolres Karanganyar Jawa Tengah. Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu yang dimasukan pada sebuah bungkus korek api.
(san)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6773 seconds (0.1#10.140)