Kejari telusuri dugaan korupsi Tol Rp1,9 M
A
A
A
Sindonews.com - Meski DPRD Kabupaten Pasuruan telah mengesahkan revisi Perda Penyertaan Modal, tidak menyurutkan langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan untuk menelusuri dugaan penyimpangan pada Perusda PT Jalan Tol.
Saat ini penyidik Kejari tengah mendalami pengeluaran biaya operasional jalan tol Rp1,9 miliar yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, M Djufri, menegaskan, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan penyimpangan biaya operasional terus berjalan sebagaimana mestinya.
Pihaknya menampik kekawatiran para pegiat antikorupsi yang menuding adanya kesengajaan mengulur waktu dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut.
"Kami tidak pernah membeda-bedakan dalam penanganan dugaan korupsi. Saat ini kami konsen dalam pemeriksaan terkait biaya operasional jalan tol sebesar Rp1,9 miliar," kata Djufri, kemarin.
Menurut Djufri, lambannya proses penyelidikan tersebut hendaknya tidak dibandingkan dengan penyidikan kasus korupsi lain. Apalagi dokumen dan berkas Perusda PT Jalan Tol tersebut dinyatakan hilang setelah kebakaran di kantor Pemkab Pasuruan tahun 2009 lalu.
"Ada beberapa kendala dalam pulbaket materi pemeriksaan. Berkas dan dokumen PT Jalan Tol hilang karena kantornya terbakar. Tapi kami terus mencari dari sumber-sumber lain untuk memperkuat pendalaman materi," tandas Djufri.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa tujuh orang untuk diminta keterangannya mengenai asal muasal dan aliran dana biaya operasional tersebut.
Mereka adalah pejabat yang terkait langsung dengan pencairan dana jalan tol selama tahun 2008-2010. Namun ia enggan merinci siapa saja yang sudah diminta keterangan.
"Pengeluaran biaya operasional ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Fakta-fakta yang ada akan kami kompilasikan sehingga menghasilkan kesimpulan. Kami juga menengarai adanya anggaran operasional lainnya, tapi sampai saat ini belum dicairkan," kata Djufri.
Sementara itu, pegiat antikorupsi dari Koalisi Aktifis Pasuruan, mengingatkan penyidik Kejari untuk transparan dalam melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan PT Jalan Tol.
Kejari juga diminta untuk tidak gentar terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus tersebut.
"Kami mensinyalir ada kekuatan besar yang ingin menghambat dan menghentikan kasus korupsi Jalan Tol. Indikasi ini semakin kentara, karena sejak kasus ini dilaporkan, Mei lalu, belum ada perkembangan yang signifikan. Sementara korupsi pada PT Pasuruan Migas, Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Mukhlis, juru bicara Koalisi Aktifis Pasuruan.
Saat ini penyidik Kejari tengah mendalami pengeluaran biaya operasional jalan tol Rp1,9 miliar yang menjadi sorotan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, M Djufri, menegaskan, proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) dugaan penyimpangan biaya operasional terus berjalan sebagaimana mestinya.
Pihaknya menampik kekawatiran para pegiat antikorupsi yang menuding adanya kesengajaan mengulur waktu dalam menuntaskan dugaan korupsi tersebut.
"Kami tidak pernah membeda-bedakan dalam penanganan dugaan korupsi. Saat ini kami konsen dalam pemeriksaan terkait biaya operasional jalan tol sebesar Rp1,9 miliar," kata Djufri, kemarin.
Menurut Djufri, lambannya proses penyelidikan tersebut hendaknya tidak dibandingkan dengan penyidikan kasus korupsi lain. Apalagi dokumen dan berkas Perusda PT Jalan Tol tersebut dinyatakan hilang setelah kebakaran di kantor Pemkab Pasuruan tahun 2009 lalu.
"Ada beberapa kendala dalam pulbaket materi pemeriksaan. Berkas dan dokumen PT Jalan Tol hilang karena kantornya terbakar. Tapi kami terus mencari dari sumber-sumber lain untuk memperkuat pendalaman materi," tandas Djufri.
Hingga saat ini, pihaknya telah memeriksa tujuh orang untuk diminta keterangannya mengenai asal muasal dan aliran dana biaya operasional tersebut.
Mereka adalah pejabat yang terkait langsung dengan pencairan dana jalan tol selama tahun 2008-2010. Namun ia enggan merinci siapa saja yang sudah diminta keterangan.
"Pengeluaran biaya operasional ini menjadi tanda tanya besar bagi kami. Fakta-fakta yang ada akan kami kompilasikan sehingga menghasilkan kesimpulan. Kami juga menengarai adanya anggaran operasional lainnya, tapi sampai saat ini belum dicairkan," kata Djufri.
Sementara itu, pegiat antikorupsi dari Koalisi Aktifis Pasuruan, mengingatkan penyidik Kejari untuk transparan dalam melakukan pemeriksaan dugaan penyimpangan keuangan PT Jalan Tol.
Kejari juga diminta untuk tidak gentar terhadap pihak-pihak yang berupaya menghalangi pengungkapan kasus tersebut.
"Kami mensinyalir ada kekuatan besar yang ingin menghambat dan menghentikan kasus korupsi Jalan Tol. Indikasi ini semakin kentara, karena sejak kasus ini dilaporkan, Mei lalu, belum ada perkembangan yang signifikan. Sementara korupsi pada PT Pasuruan Migas, Kejari sudah menetapkan dua orang tersangka," kata Mukhlis, juru bicara Koalisi Aktifis Pasuruan.
(lns)