Tersangka, Bambang DH tak ditahan

Rabu, 27 November 2013 - 22:03 WIB
Tersangka, Bambang DH...
Tersangka, Bambang DH tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Pihak Polda Jawa Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi Jasa Pungut (Japung) Pemkot Surabaya Bambang DH. Alasannya, mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini kooperatif sehingga penahanan dianggap tidak perlu.

"Penyidik memang tidak menahan tersangka. Karena yang bersangkutan koorperatif terhadap penyidik sehingga tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Politisi dari PDIP ini dianggap telah menyalahgunakan jabatannya sehingga dana Japung tersebut dapat dikeluarkan.

Saat itu, Bambang DH masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2007 lalu.

Mantan Wadirlantas Polda Jatim ini menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Bambang DH adalah Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jungto Pasal 55 KUHP.

Dalam Kasus dugaan korupsi dana Japung ini, Penyidik Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen. Bambang DH sendiri berperan sebagai pemberi persetujuan.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp15 Juta dan dokumen persetujuan walikota Surabaya," tambah Awi.

Kasus dugaan korupsi dana Japung ini menyeret mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf harus divonis penjara. Kasus ini juga menyeret tiga pejabat Kota Surabaya Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin dan Kabag Keuangan Poerwito.

Tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani hukuman. Sukamto CS terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004. Kasus inipun menyeret nama Bambang DH yang saat itu menjabat sebagai Walikota Surabaya tahun 2007 lalu.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
46 menit yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
1 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
1 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
1 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
1 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
2 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved