Tersangka, Bambang DH tak ditahan

Rabu, 27 November 2013 - 22:03 WIB
Tersangka, Bambang DH tak ditahan
Tersangka, Bambang DH tak ditahan
A A A
Sindonews.com - Pihak Polda Jawa Timur tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Korupsi Jasa Pungut (Japung) Pemkot Surabaya Bambang DH. Alasannya, mantan Wakil Wali Kota Surabaya ini kooperatif sehingga penahanan dianggap tidak perlu.

"Penyidik memang tidak menahan tersangka. Karena yang bersangkutan koorperatif terhadap penyidik sehingga tidak ada kekhawatiran untuk melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono kepada wartawan di Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Dalam pemeriksaan penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Politisi dari PDIP ini dianggap telah menyalahgunakan jabatannya sehingga dana Japung tersebut dapat dikeluarkan.

Saat itu, Bambang DH masih menjabat sebagai Wali Kota Surabaya pada tahun 2007 lalu.

Mantan Wadirlantas Polda Jatim ini menyebutkan, pasal yang disangkakan kepada Bambang DH adalah Pasal 2, 3, 5, dan Pasal 13 Undang-Undang No 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jungto Pasal 55 KUHP.

Dalam Kasus dugaan korupsi dana Japung ini, Penyidik Polda Jatim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan sejumlah dokumen. Bambang DH sendiri berperan sebagai pemberi persetujuan.

"Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp15 Juta dan dokumen persetujuan walikota Surabaya," tambah Awi.

Kasus dugaan korupsi dana Japung ini menyeret mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf harus divonis penjara. Kasus ini juga menyeret tiga pejabat Kota Surabaya Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin dan Kabag Keuangan Poerwito.

Tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani hukuman. Sukamto CS terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004. Kasus inipun menyeret nama Bambang DH yang saat itu menjabat sebagai Walikota Surabaya tahun 2007 lalu.
(lns)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4482 seconds (0.1#10.140)