Berbau seks, pemerintah diminta perketat pengawasan

Kamis, 28 November 2013 - 07:30 WIB
Berbau seks, pemerintah...
Berbau seks, pemerintah diminta perketat pengawasan
A A A
Sindonews.com - Beredarnya buku Lembar Kerja Siswa (LKS) berbau seks di Tangerang memang sangat disayangkan. Pasalnya, kasus ini bukanlah yang pertama terjadi.

Psikolog dari Universitas Indonesia (UI) Dienniarti Tjokro mengatakan, seharusnya ada pengawasan dari pemerintah pusat sehingga kasus tersebut tidak terjadi kembali.

"Mekanisme pengawasan dari pusat semestinya berjalan baik, sehingga materi pelajaran dapat dikontrol," kata Dini sapaan akrabnya, di Depok, Rabu 26 November 2013.

Dikatakan Dini, tujuan pendidikan ialah membentuk karakter sehingga bahan pelajaran yang diberikan kepada peserta didik seharusnya bahan yang akan mengandung unsur-unsur pendidikan karakter dan pengetahuan yang positif.

Dan pendidikan seks yang dibutuhkan oleh pelajar bukanlah pendidikan berhubungan seks, namun pendidikan tentang organ reproduksi.

"Pelajar harus memiliki pengetahuan dan kemampuan untuk menjaga organ reproduksi mereka. Sehingga kelak, mereka tidak akan mengalami persoalan kebersihan, kesehatan organ reproduksi mereka," tegasnya.

Dengan pemahaman reproduksi yang utuh, sambung Dini, peserta didik akan mengetahui potensi penyakit, persoalan moral dan hati nurani terkait reproduksi. Orang dewasa tidak boleh lagi menutup mata atas fakta bahwa anak SD yang berbekal teknologi terkini, dengan mudahnya mengakses materi berbau pronografi.

"Dengan pendidikan seks yang tepat oleh orang yang tepat maka potensi perilaku seks bebas yang dapat berujung pada pernikahan dini, inveksi HIV hingga perceraian karena pernikahan muda, dapat dikurangi, karena remaja tahu persis konsekuensi dari perilaku seks yang tidak tepat dan aman," ujarnya.

Dini berharap, ke depan Pemerintah tidak lagi berorientasi pada aspek proyek pembuatan bukunya. Fokus pemerintah seharusnya pada kualitas isi buku demi memajukan pendidikan di tanah air.

Kedepan, kata dia, pemerintah harus mencetak buku yang tepat dan sesuai dengan tujuan pendidikan nasional yang pencapaiannya disesuaikan dengan usia dan tingkatan kelasnya. Isi buku pun harus disesuaikan dengan jenjang pendidikan agar mudah di cerna anak dengan contoh kongkret.

"Ada social kontrol atau second opinion terlebih dahulu sebelum dicetak dan diedarkan serta memperoleh legalisasi jaminan ketepatan dan kualitas dari Kementrian Pendidikan dan kebudayaan," pungkasnya.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat beredan buku pelajaran bermuatan seks yang ada di buku Bahasa Indonesia untuk kelas 6 di Bogor dan beberapa daerah lain di Indonesia dengan materi Anak Gembala dan Induk Serigala yang berisi seorang pekerja seks di sebuah warung remang-remang.

Baca berita terkait:
DPRD minta Disdik tarik LKS berbau seks
(mhd)
Berita Terkait
Letusan Kasus Pelecehan...
Letusan Kasus Pelecehan Seksual di Dunia Pendidikan Menggemparkan
Kasus Rudapaksa Dokter...
Kasus Rudapaksa Dokter PPDS, Menkes: Pendidikan Kedokteran Perlu Dibenahi
Tingkatkan Kualitas...
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemkab Langkat Hadirkan Smartboard untuk Siswa
KPK Sebut Pendidikan...
KPK Sebut Pendidikan di Indonesia Masih Berorientasi Uang
Pendidikan Mahal, Orang...
Pendidikan Mahal, Orang Miskin Dilarang Sekolah
Momogi Berbagi Hadirkan...
Momogi Berbagi Hadirkan Edukasi dan Keceriaan bagi Siswa Sekolah Kami
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
3 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
4 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
4 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
4 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
4 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
5 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved