Jadi tersangka, Bambang DH tak masalah

Rabu, 27 November 2013 - 18:27 WIB
Jadi tersangka, Bambang...
Jadi tersangka, Bambang DH tak masalah
A A A
Sindonews.com - Mantan Wakil Wali Kota Surabaya Bambang DH akhinya mendatangi penggilan penyidik Polda Jatim setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kroupsi Jasa Pungut (Japung).

Mantan calon gubernur Jatim ini dicecar 83 pertanyaan di oleh penyidik polda.

"Saya diberi pertanyaan dan semua sudah saya jawab. Berapa tadi pertanyaannya saya lupa," kata Bambang DH usai menjalani pemeriksaan penyidik Polda Jatim di Mapolda Jatim, Rabu (27/11/2013).

Mantan Wali Kota Surabaya ini juga mengaku tidak ada masalah terkait statusnya yang kini menjadi tersangka dugaan korupsi dana Jasa Pungut (Japung) senilai Rp720 Juta. Saat itu, politikus PDIP ini masih menjabat sebagai wali kota priode 2005-2010.

"Oh itu tidak masalah. Ini sudah menjadi resiko jabatan. Dan saya sudah menjalankan aturan," katanya.

Menurutnya, persoalan japung ini ada dimana-mana tidak hanya di Surabaya. Baik daerah, provinsi hingga pusat juga ada karena diperbolehkan oleh undang-undang. "Ini ada Permendagrinya juga kok," tambahnya.

Hanya saja, ia menyayangkan ketika kebijakkan itu diterapkan di Surabaya justru menuai masalah, dan namanya justru diseret-seret saat ini serta empat orang sudah divonis.

Ia menganggap, persoalan ini karena imbas di tahun politik. Atas persoalan tersebut, Bambang DH juga mengaku telah berkordinasi dengan pimpinan organisasi dalam hal ini DPP PDIP terkait aturan-aturan yang ada.

"Jika harus dijadikan tersangka. Persoalan harus dihadapi bukan dihindari," ujarnya mantab.

Kasus dugaan korupsi dana Japung ini menyeret mantan Ketua DPRD Kota Surabaya Musyafak Rouf, dia telah divonis penjara. Tiga pejabat Kota Surabaya Sekkota Sukamto Hadi, Asisten II, Muhlas Udin dan Kabag Keuangan Poerwito juga menjadi tersangka.

Tiga orang tersebut saat ini sedang menjalani hukuman. Sukamto CS terbukti melanggar pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pemberian tersebut menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004.
(lns)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
1 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
3 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
4 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
4 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved