Panwas tertibkan baliho kampanye caleg
A
A
A
Sindonews.com - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Banda Aceh menertibkan Sejumlah baliho calon anggota legislatif karena dinilai melanggar aturan kampanye.
Baliho caleg yang diturunkan terpasang di kawasan Simpang Jam, Simpang BPKP dan depan Masjid Raya Baiturrahman.
Penurunan baliho itu juga melibatkan Satpol PP, Dinas Tata Kota dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Baliho yang diturunkan di antaranya milik caleg Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Aceh.
"Sebelumnya sudah kita surati sampai tiga kali," kata anggota Panwaslu Kota Banda Aceh, Afridar kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).
Karena surat tersebut tidak diindahkan maka terpaksa baliho itu diturunkan. Baliho itu rata-rata melanggar ukuran yang melebihi peraturan KPU yakni 4x6 meter.
Baliho partai politik menurut aturan harus memuat visi misi partai, nomor urut, nama pengurus dan bukan caleg perseorangan.
Selain baliho, lanjut Afridar, ke depan pihaknya akan menertibkan spanduk dan poster yang pemasangannya melanggar aturan kampanye serta keindahan kota. "Termasuk yang ditempel-tempel dipohon, itu juga akan ditertibkan," sebutnya.
Untuk menghindari kesalah pahaman di lapangan, Panwas akan segera mengadakan pertemuan dengan KIP serta parpol untuk menyosialisasikan aturan pemasangan atribut kampanye. Sehingga mereka tak tersinggung ketika ada atribut yang diturunkan paksa petugas.
Baliho caleg yang diturunkan terpasang di kawasan Simpang Jam, Simpang BPKP dan depan Masjid Raya Baiturrahman.
Penurunan baliho itu juga melibatkan Satpol PP, Dinas Tata Kota dan Komisi Independen Pemilihan (KIP). Baliho yang diturunkan di antaranya milik caleg Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Aceh.
"Sebelumnya sudah kita surati sampai tiga kali," kata anggota Panwaslu Kota Banda Aceh, Afridar kepada wartawan, Rabu (27/11/2013).
Karena surat tersebut tidak diindahkan maka terpaksa baliho itu diturunkan. Baliho itu rata-rata melanggar ukuran yang melebihi peraturan KPU yakni 4x6 meter.
Baliho partai politik menurut aturan harus memuat visi misi partai, nomor urut, nama pengurus dan bukan caleg perseorangan.
Selain baliho, lanjut Afridar, ke depan pihaknya akan menertibkan spanduk dan poster yang pemasangannya melanggar aturan kampanye serta keindahan kota. "Termasuk yang ditempel-tempel dipohon, itu juga akan ditertibkan," sebutnya.
Untuk menghindari kesalah pahaman di lapangan, Panwas akan segera mengadakan pertemuan dengan KIP serta parpol untuk menyosialisasikan aturan pemasangan atribut kampanye. Sehingga mereka tak tersinggung ketika ada atribut yang diturunkan paksa petugas.
(lns)