Korupsi proyek paku jalan belum ada tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kejaksaan Negeri Malang hingga kini belum menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek marka jalan dan paku jalan bertenaga surya senilai Rp2 miliar di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Padahal, tahapan perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengatakan, dalam perkara ini sudah ada dua alat bukti yang kuat yang sehingga memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Dalam proyek ini, didanai APBD Kota Malang 2012 sebesar Rp2 miliar.
Selama proses penyelidikan sejak 7 Oktober 2013 lalu, sudah ada 12 saksi yang diperiksa. Selain itu, pada tahap penyidikan sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Ia menargetkan satu - dua bulan ke depan bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini.
Munasim menjelaskan, dalam pengadaan proyek ini, juga ditemukan sejumlah peralatan mekanik yang berkualitas rendah sehingga berdampak pada ketahanan barang yang berumur pendek dan merugikan negara.
Sejauh ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan sekaligus alat bukti.
Padahal, tahapan perkara ini telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada pekan lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Malang, Munasim, mengatakan, dalam perkara ini sudah ada dua alat bukti yang kuat yang sehingga memenuhi unsur melawan hukum dan merugikan keuangan negara. Dalam proyek ini, didanai APBD Kota Malang 2012 sebesar Rp2 miliar.
Selama proses penyelidikan sejak 7 Oktober 2013 lalu, sudah ada 12 saksi yang diperiksa. Selain itu, pada tahap penyidikan sudah ada empat orang saksi yang diperiksa. Ia menargetkan satu - dua bulan ke depan bisa menyelesaikan penyidikan perkara ini.
Munasim menjelaskan, dalam pengadaan proyek ini, juga ditemukan sejumlah peralatan mekanik yang berkualitas rendah sehingga berdampak pada ketahanan barang yang berumur pendek dan merugikan negara.
Sejauh ini, penyidik masih menunggu hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan sekaligus alat bukti.
(lns)