Pencuri mobil wanita muda terlibat pembobolan ATM

Senin, 25 November 2013 - 01:09 WIB
Pencuri mobil wanita...
Pencuri mobil wanita muda terlibat pembobolan ATM
A A A
Sindonews.com - Pelaku pencurian mobil milik wanita muda bermodus mengunci korban di kamar Hotel Permata, Jalan Dr Wahidin Semarang, Jumat (22/11) pekan lalu, diringkus Unit Reserse Mobil (Resmob) Polrestabes Semarang.

Penyidikan sementara petugas, tersangka diketahui terlibat berbagai aksi pembobolan ATM bermodus memasang stiker call centre palsu.

Korbannya saat itu; Veti Rukmana alias Shinta (21), warga Pakishaji, Syawalan Timur, Jepara dan Eli Hamidah alias Lia alias Maya (28), warga Kuwasen, Kabupaten Jepara. Keduanya janda. Mobil yang dicuri tersangka adalah milik Veti, yakni Toyota Innova warna hitam tahun 2010 nomor polisi H 8904 FR.

Tersangka bernama Ahmad Zahzuli alias Wawan (33), warga Kebonharjo RT05/RW02, Patebon, Kabupaten Kendal. Polisi juga mengamankan satu tersangka lain; Heri Purwanto (36), warga Wuluh RT04/RW03, Rejosari, Kangkung, Kabupaten Kendal.

Wawan adalah pelaku utama dan yang terlibat dalam penipuan modus call center ATM palsu itu. Wawan bersama komplotannya pernah empat kali beraksi di Cianjur, Jawa barat, menipu dengan modus call center palsu tersebut. Sementara Heri Purwanto, yang ditangkap di rumahnya, mengaku tidak tahu menahu Wawan beraksi mencuri mobil milik perempuan muda korbannya itu.

Wawan ditangkap saat check in di sebuah kamar di Hotel Hanoman, Jalan Siliwangi, Semarang, pada Sabtu (23/11) malam sekira pukul 21.00. Saat dihadapkan di sejumlah wartawan di Mapolrestabes Semarang, Minggu (24/11), tersangka terlihat licin berbicara. Ia mengaku sarjana Psikologi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS).

Pada aksinya di Hotel Permata, Wawan mengaku sebelumnya sudah berkomunikasi seluler dengan korban Veti sekira pukul 10.00 (22/11). Sore harinya, sekira pukul 17.15 mereka check in di Hotel Permata Semarang di kamar 301. Di dalam kamar itu, selain ada Wawan dan Veti, Lia juga ikut masuk.

Sebelum check in Wawan menemui korban bersama Heri menggunakan mobil Avanza warna silver nomor polisi H 9093 CD. Mobil itu adalah mobil rental. Mobil kemudian dibawa tersangka check in di Hotel Permata, sementara Heri ditinggal di Simpanglima Semarang.

Saat check in Heri ditelepon Wawan untuk datang ke hotel menggunakan taksi, untuk mengambil Avanza itu. Tak lama, tersangka Wawan keluar kamar, mengunci dua korban di dalam kamar dan membawa kabur Toyota Innova warna hitam nomor polisi B 1322 TFW milik Veti.

Barang bukti mobil itu akhirnya ditemukan polisi berikut penangkapan para tersangka. Polisi juga mengamankan barang bukti lain dari tersangka Wawan, di antaranya; empat buah ponsel, sepucuk pistol air gun warna silver, 13 stiker call center aneka bank, beberapa obeng, dan gergaji besi kecil yang biasa digunakan untuk membobol ATM.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono, mengatakan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian. Aneka barang bukti yang ditemukan juga digunakan untuk pengembangan penyidikan.

“Tersangka Heri kami jerat Pasal 55 KUHP, turut serta dalam kejahatan itu. Terkait beberapa call center ATM yang ditemukan, terus kami tindaklanjuti,” ungkapnya di Mapolrestabes Semarang, Minggu (24/11).

Tersangka Wawan juga diketahui residivis kasus penggelapan mobil. Kasusnya ditangani Polrestabes Semarang, sekira tiga tahun lalu. Saat ditanya Djihartono, tersangka Wawan terkesan berbelit – belit. Ini membuat Djihartono harus berbicara dengan nada tinggi.

“Enggak usah pakai bahasa kuliah kamu. Kami punya cara – cara kepolisian, kami punya data. Kamu ini tersangka,” kata Djihartono yang membuat raut wajah Wawan berubah pucat.

Terkait pistol air gun yang ditemukan tersangka, kata Djihartono, digunakan untuk menakuti korbannya. Pistol itu sudah rusak. Keduanya kini ditahan di Mapolrestabes Semarang.

Tersangka Wawan mengatakan mengenal korban Veti sekira sejak 1,5 tahun lalu. Wawan mengaku dikenalkan oleh seorang tukang pijat di daerah Jepara. Terkait pencurian mobil, Wawan mengaku sudah mempunyai niat sebelumnya.

“Saya yang dihubungi (Vita) lewat SMS. Dia yang ngajak ketemuan, saat itulah saya kepikiran ingin memiliki mobilnya. Dia (Vita) mungkin suka sama saya, makanya ngajak ketemuan. Saya di hotel cuma ngobrol saja, kunci mobil saya ambil saat diletakkan di meja,” kata Wawan.

Saat melarikan mobil, Wawan mengaku sempat menggantinya dengan nomor polisi palsu B 1322 TFW yang dibelinya dari daerah Mataram Semarang. Ia ingin mengelabui petugas, tetapi tak berhasil. Mobil curian itu dibawa kabur ke daerah Sukolilo, Pati, untuk dimodifikasi sebelum dijual.

Uang hasil penjualan mobil, aku Wawan, akan digunakan untuk operasional kejahatan pembobolan ATM modus call center palsu di Jawa Timur.

“Saya belum pernah beraksi sendirian (bobol ATM). Saya dulu dapat ilmu bagaimana bobol ATM dari Pak Jek, orang Jakarta. Kalau pistol air gun itu saya beli Rp2,4juta dari internet. Saya nggak pernah ngaku polisi. Saya bawa pistol agar orang memandang saya bukan orang biasa (tetapi aparat),” bebernya.

Sementara tersangka Heri, mengaku disuruh Wawan meminjam mobil di Kendal dan pergi ke Semarang untuk bertemu.

“Saya enggak tahu kalau ternyata digunakan untuk mencuri,” kata Heri.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0951 seconds (0.1#10.140)