Robohnya bangunan kota lama, tanggung jawab pemkot

Minggu, 24 November 2013 - 19:08 WIB
Robohnya bangunan kota...
Robohnya bangunan kota lama, tanggung jawab pemkot
A A A
Sindonews.com – Pemkot Semarang dinilai ikut bertanggungjawab atas ambruknya salah satu bangunan di kawasan Kota Lama, tepatnya di Jalan Merak No 25, Kelurahan Purwodinatan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang, Minggu (24/11/2013). Sebab Pemkot dinilai sengaja menelantarkan bangunan-bangunan di kawasan itu sehingga ambruk dan menyebabkan korban tewas.

Hal tersebut dikatakan anggota Dewan Pertimbangan Pembangunan Kota (DP2K) Semarang Djoko Setijowarno saat dikonfirmasi KORAN SINDO, Minggu (24/11/2013). Menurut dia, Kota Lama Semarang adalah aset bersejarah yang sengaja ditelantarkan oleh Pemkot Semarang.

“Kondisi seperti ini pasti akan terulang lagi jika pemkot tidak segera mengambil langkah kongkret dalam pengelolaan kawasan Kota Lama. Sampai saat ini, belum ada keseriusan Pemkot Semarang dalam menata kawasan Kota Lama itu,” ujarnya.

Djoko menambahkan, penataan kawasan Kota Lama sebenarnya tidaklah sulit asalkan ada kemauan, keseriusan dan ketegasan dari Pemkot Semarang. Pemkot bias saja menggandeng pemilik bangunan juga beberapa pengusaha dan instansi yang memiliki bangunan di kawasan itu untuk merawat bangunan Kota Lama sehingga tidak rusak seperti saat ini.

“Pemiliknya harus ditegaskan untuk merawat dan mengelola kawasan itu agar tidak rusak, juga para pengusaha dan sejumlah BUMN yang ada di kawasan itu dapat diajak menata kawasan dengan dana CSR nya. Semua itu bias berjalan ketika ada niat dan itikad baik dari Pemkot Semarang untuk melakukannya. Jika mereka tidak koorperatif, maka pemkot harus tegas mengambil alih bangunan tersebut,” imbuhnya.

Hal senada diucapkan mantan Kepala Badan Pengelola Kawasan Kota Lama (BPK2L) Kota Semarang, Surachman. Menurut dia, sudah waktunya Pemkot tegas menerapkan Undang-Undang cagar budaya di kawasan itu untuk meminimalisir kejadian serupa.

“Harus ada ketegasan dari Pemkot dalam menerapkan Perda dan UU cagar budaya di kawasan itu. Kepada pemilik yang tidak merawat bangunannya harus ditegur dan diberikan sanksi. Kalau tetap membandel, maka Pemkot dapat mengabil alih secara paksa bangunan itu,” ujarnya.

Hal itu menurut Surachman sangat penting untuk menjaga kelestarian bangunan di kawasan heritage Kota Semarang tersebut. Sebab, sebagaian besar bangunan yang rusak parah saat ini dikarenakan tidak diurus oleh pemiliknya ataupun bangunan kosong.

“Selain bangunan yang roboh kemarin itu, masih banyak bangunan di kawasan Kota Lama yang kondisinya memprihatinkan. Hanya tinggal menunggu waktu saja, bangunan-bangunan itu pasti akan roboh karena tidak terawat dan termakan usia,” imbuhnya.

Surachman menambahkan, data BPK2L Kota Semarang mencatat bahwa dari 105 gedung di kawasan Kota Lama, terdapat setidaknya 25 bangunan yang kondisinya rusak parah. Bangunan-bangunan itu tersebar di beberapa titik di kawasan Kota lama yang rawan roboh.

“Kebanyakan bangunan yang rusak tersebut adalah bangunan kosong yang tidak diketahui siapa pemiliknya. Bahkan, sekitar 19 gedung sampai sekarang belum diketahui siapa pemiliknya,” pungkasnya.
(lal)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7737 seconds (0.1#10.140)