Mayoritas hotel di Bali tak patuh Perda

Sabtu, 23 November 2013 - 01:39 WIB
Mayoritas hotel di Bali tak patuh Perda
Mayoritas hotel di Bali tak patuh Perda
A A A
Sindonews.com - Bali yang dikenal destinasi pariwasata dunia dalam hal kepatuhan terhadap larangan merokok dinilai masih rendah terbukti mayoritas hotel dan restoran belum sepenuhnya mengimplementasikan aturan tersebut.

Berdasar survei yang dirilis Bali Tobacco Control Initiative (BTCI) Program Studi Ilmu Kesehatan Masyarakat (PS.IKM) Fakultas Kedokteran Universitas Udayana (FK Unud), menunjukkan rendahnya kepatuhan hotel dan restoran terhadap Perda No 10 Tahun 2011 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

"Survei dilakukan bulan Agustus 2013 mengambil sampel hotel dan restoran di seluruh Bali," jelas Ketua PS.IKM FK Unud Ayu Swandewi di sela diskusi implementasi KTR dengan kalangan hotel dan restoran di Seminyak, Jumat (22/11/2013).

Diketahui, terdapat 110 restoran atau 78 persen dan 132 hotel sebesar 79,5 persen yang dinilai tidak patuh terhadap KTR.

Sedangkan, hotel yang patuh atas aturan itu sebanyak 34 hotel atau 20,5 persen sementara restoran sebanyak 31 atau sekira 22 persen.

Ayu melanjutkan, indikator ketidakpatuhan itu bisa dilihat pada ketidakadanya stiker atau tanda laranga merokok, temuan kasus tamu atau pegawai merokok, temuan asbak dan sejenisnya.

Juga, banyak ditemukan puntung rokok serta bau asap rokok di dalam ruangan atau dalam gedung.

"Sebenarnya, penegakan aturan itu lebih pada upaya untuk melindungi masyarakat dari paparan asap rokok terutama di kawasan yang terlarang untuk merokok," imbuhnya.

Diskusi dengan kalangan industri pariwisata dilakukan sebagai upaya mendorong kesadaran masyarakat terlebih pelaku wisata terhadap Perda KTR.

Dalam diskusi itu, banyak kalangan hotel yang sejatinya mendukung aturan tersebut hanya saja, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam hal penegakan aturan.

"Kalau soal aturan larangan merokok, kami mendukung hal itu, namun dalam penindakan terhadap pelanggaran itu seperti terhadap tamu-tamu tidak bisa dilakukan secara kaku berdasar aturan saja, perlu pendekatan yang lebih persuasif," ujar Anom staf HRD Nusa Dua Beach Hotel.

Ketua BHA (Bali Hotel Asosiation) Alessandro Migliore, mendukung KTR dan kalangan pengusaha, sebenarnya tidak keberatan.

Namun perlu dipikirkan, untuk mencari jalan tengah, misalkan ada ruangan khusus bagi yang mau merokok di luar ruangan atau tempat terbuka.

Hanya saja, mengingat semua hotel memiliki ruang terbuka yang cukup luas untuk menyediakan untuk perokok sehingga hal itu harus dipertimbangkan.

Tamu atau orang, kata dia, tidak boleh merokok namun harus ada solusinya seperti apa.

"Ada beberapa poin dalam implementasi aturan itu mesti dikaji lagi misalnya dalam penentuan batasan-batasan orang boleh merokok dan tidak di kawasan hotel restoran mengingat antar satu tempat dengan lain luasan dan kondisinya berbeda-beda," imbuhnya.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6719 seconds (0.1#10.140)