KPU serahkan SK penetapan Arif-Sachrudin ke DPRD

Jum'at, 22 November 2013 - 22:39 WIB
KPU serahkan SK penetapan...
KPU serahkan SK penetapan Arif-Sachrudin ke DPRD
A A A
Sindonews.com - KPU Provinsi Banten telah menyerahkan hasil pleno terkait penetapan pasangan Wali Kota dan wakil Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah-Sachrudin kepada Ketua DPRD dan Plh Wali Kota Tangerang. Penetapan itu berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu yang memenangkan pasangan tersebut.

Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Kampanye KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri mengatakan, dalam hasil rapat pleno yang diserahkan sore tadi, di antaranya berisi Surat Keputusan (SK) KPU Provinsi Banten no 124/Kpts/KPU.Prov-015/Tahun 2013 tentang perolehan suara Pilkada Kota Tangerang Tahun 2013 dan SK no 125/Kpts/KPU.Prov015/Tahun 2013 tentang penetapan calon terpilih wali kota dan wakil wali kota Tangerang dalam Pilkada.

"Dengan demikian, tugas kita sudah selesai. Hasil pleno itu tinggal diproses ke Kemendagri. Kita berharap pihak-pihak yang memproses keputusan KPU menjalani dengan sebaik-baiknya," katanya.

Plh Wali Kota Tangerang Rakhmansyah membenarkan, pihaknya telah mendapatkan hasil pleno dari KPU Provinsi Banten. Nantinya keputusan ini akan ditindak lanjuti oleh DPRD.

"Pelantikan tinggal menunggu SK dari Mendagri, jika hasil pleno ini sudah sampai ke Mendagri," katanya.

Ketua DPRD Kota Tangerang Herry Rumawatine mengatakan, pihaknya akan segera menyerahkan hasil pleno KPU ke Mendagri melalui Gubernur Banten selambat-lambatnya pada Senin 25 November 2013. Menurutnya, DPRD mempunyai waktu untuk memproses hasil tersebut selama tiga hari, Gubernur 14 hari dan Mendagri 14 hari.

"Kita harap sih bisa selesai sebelum 14 hari ya. Kalau sudah kita serahkan, nanti tinggal menungu SK pengangkatan wali kota dan wakil wali kota dari Mendagri. Kemungkinan paling lambat pertengahan Desember 2013 pelantikan dilakukan, tergantung dari Gubernur menindak lanjuti penyerahan hasil pleno itu," ujarnya.

Herry menilai, penetapan Wali Kota definitif ini sudah mendesak untuk melaksanakan kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Sementara jabatan wali kota yang diisi oleh Plh mempunyai kewenangan terbatas.

"Saya kira harus dipercepat. Banyak banyak hal yang harus ditandatangani seperti Perwal, UMK dan APBD 2014," katanya.
(mhd)
Berita Terkait
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar...
Hasil Quick Count Benyamin-Pilar Jawara Pilkada Tangsel 2020
Siap Jadi Calon Wali...
Siap Jadi Calon Wali Kota Tangerang 2024? Sachrudin: Insyaallah yang Terbaik
Pilkada 2024, Faldo...
Pilkada 2024, Faldo Maldini Didampingi Kaesang Blusukan di Kota Tangerang
Rektor UMT Gali Konsep...
Rektor UMT Gali Konsep City Branding untuk Kota Tangerang
Sederet Janji Putri...
Sederet Janji Putri Wapres di Pilkada Tangsel, Setiap RW Diberi Dana Rp100 Juta
Melihat Persiapan Logistik...
Melihat Persiapan Logistik Pilkada Kota Tangerang Selatan
Berita Terkini
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
42 menit yang lalu
Pramono Akan Resmikan...
Pramono Akan Resmikan CFD Rasuna Said saat HUT Jakarta, Mayoritas Warga Minta Dilanjutkan
1 jam yang lalu
Nunggak Bayar Sewa Indekos,...
Nunggak Bayar Sewa Indekos, Motor Teman Diembat
2 jam yang lalu
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
10 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
10 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
11 jam yang lalu
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved