Tenaga honorer dilarang jadi anggota parpol
A
A
A
Sindonews.com - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Salatiga melarang tenaga honorer daerah (honda) menjadi partai politik (parpol) atau melakukan politik praktis. Meski bukan pegawai negeri sipil (PNS), namun tenaga honda harus mematuhi peraturan kepegawaian yang ditetapkan BKD dan pemerintah pusat.
Kepala BKD Kota Salatiga Adi Isnanto menyatakan, peraturan kepegawaian juga diberlakukan kepada tenaga honda. Dan peraturan tersebut wajib dipatuhi. Pelanggarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Tenaga honda wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak boleh bergabung dengan partai politik, tidak boleh memasuki daerah terlarang seperti prostisusi. Honorer juga tidak boleh menggadaikan barang atau kendaraan yang dipinjamkan sebagai fasilitas," katanya, kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS maupun tenaga honorer. Sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari teguran, surat peringatan hingga pemberhentian.
"Penilaian akan diberlakukan mulai dari absensi. Belum lama ini, kami sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang tenaga honda. Keduanya terpaksa kami berhentikan lantaran absensinya jelek," tandasnya.
Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menambahkan, PNS di lingkungan Pemkot Salatiga harus bersikap netral dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
PNS dilarang terlibat dalam kegiatan penggalangan massa yang dilakukan partai politik (parpol) atau kelompok tertentu untuk mendukung para calon legislatif (caleg) yang akan maju dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 April nanti.
"Kami mengimbau kepada seluruh PNS menjaga netralitas. Sesuai ketentuan undang-undang, PNS tidak boleh ikut politik praktis apalagi dukung mendukung caleg," tukasnya.
Kepala BKD Kota Salatiga Adi Isnanto menyatakan, peraturan kepegawaian juga diberlakukan kepada tenaga honda. Dan peraturan tersebut wajib dipatuhi. Pelanggarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
"Tenaga honda wajib mengikuti aturan yang berlaku, seperti tidak boleh bergabung dengan partai politik, tidak boleh memasuki daerah terlarang seperti prostisusi. Honorer juga tidak boleh menggadaikan barang atau kendaraan yang dipinjamkan sebagai fasilitas," katanya, kepada wartawan, Jumat (22/11/2013).
Dia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS maupun tenaga honorer. Sanksi yang akan dijatuhkan mulai dari teguran, surat peringatan hingga pemberhentian.
"Penilaian akan diberlakukan mulai dari absensi. Belum lama ini, kami sudah menjatuhkan sanksi kepada dua orang tenaga honda. Keduanya terpaksa kami berhentikan lantaran absensinya jelek," tandasnya.
Kabag Humas Setda Kota Salatiga Adi Setiarso menambahkan, PNS di lingkungan Pemkot Salatiga harus bersikap netral dalam pelaksanaan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2014.
PNS dilarang terlibat dalam kegiatan penggalangan massa yang dilakukan partai politik (parpol) atau kelompok tertentu untuk mendukung para calon legislatif (caleg) yang akan maju dalam pesta demokrasi yang akan digelar pada 9 April nanti.
"Kami mengimbau kepada seluruh PNS menjaga netralitas. Sesuai ketentuan undang-undang, PNS tidak boleh ikut politik praktis apalagi dukung mendukung caleg," tukasnya.
(san)