Korupsi Bupati Karanganyar, 30 saksi akan diperiksa

Jum'at, 22 November 2013 - 15:01 WIB
Korupsi Bupati Karanganyar,...
Korupsi Bupati Karanganyar, 30 saksi akan diperiksa
A A A
Sindonews.com - Sekira 30 saksi segera diperiksa terkait kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Mereka akan diperiksa mulai Senin 25 November.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng, Sugeng Riyanta, menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ini akan gelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kejari Solo dipilih sebagai tempat pemeriksaan karena jumlah penyidiknya lebih banyak dibanding Kejari Karanganyar. Terlebih jarak tempuh antara Karanganyar dan Solo tidak terlalu jauh.

"Mulai pekan depan, kami sudah menjadwalkan untuk memeriksa sekira 30 saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejari Solo," terangnya, Jumat (22/11/2013).

Sementara untuk pemeriksaan Bupati Rina, Sugeng belum bisa memastikan karena masih menunggu pemeriksaan para saksi lebih dulu. "Kalau untuk pemeriksaan Bu Rina belum bisa dipastikan. Sabar saja, pasti sampai ke sana," jelasnya.

Kajari Karanganyar, Usman, mengatakan, sudah mendapat kepastian dari Kejati Jateng jika pemeriksaan saksi akan dipusatkan di Kejari Solo. Selain alasan penyidik lebih banyak, pemilihan lokasi tersebut itu mencegah kemungkinan aksi massa dari pihak-pihak tertentu yang mengganggu penyidikan.

“Kejati itu wilayahnya seluruh provinsi. Jadi mau memeriksa di manapun yang penting masih wilayah Jawa Tengah sah-sah saja,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui surat panggilan untuk para saksi yang akan dimintai keterangan sudah dilayangkan atau belum. Pasalnya, pemanggilan dan lokasi pemeriksaan merupakan wewenang Kejati Jateng.

Sementara itu, Ketua Koalisi LSM Karanganyar, Tarso, mengaku kecewa dengan pemindahan lokasi pemeriksaan di Kantor Kejari Solo. Menurutnya, hal itu menunjukkan Kejati Jateng tidak ingin proses pemeriksaan dikawal oleh warga Karanganyar.

“Tempat kejadian perkara (TKP) ada di Karanganyar, seharusnya pemeriksaan juga dilakukan di Karanganyar sesuai lokasi kejadian. Kalau alasannya Kejari Solo banyak jaksa yang memeriksa, terus gunanya ada Kejaksaan di Karanganyar untuk apa," papar Tarso, di Karanganyar.

Tarso menduga ada permainan di balik pemindahaan lokasi pemeriksaan. Pasalnya, dengan pemindahaan lokasi pemeriksaan di Kejari Solo, para pegiat pemberantasan korupsi di Karanganyar akan kesulitan memantau jalannya pemeriksaan.

"Kalau diperiksa di Solo, kami selaku koalisi LSM kesulitan untuk memantau. Permainan apa lagi di balik pemindahan ini,” pungkasnya.

Baca juga: Periksa Bupati Karanganyar, Kejati hanya sita 8 dokumen
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Korban Terakhir Ledakan...
Korban Terakhir Ledakan Gas di Rumah Mewah di Medan Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Ditutup
2 jam yang lalu
Punya KTP DKI dan Beli...
Punya KTP DKI dan Beli Rumah Pertama? Ini Syarat Dapat Diskon BPHTB 50 Persen
3 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Bakal...
Polda Metro Jaya Bakal Panggil Hotman Paris Usai Dilaporkan PWI
4 jam yang lalu
APDSI dan PPPK Aksi...
APDSI dan PPPK Aksi Damai, Tuntut Pemenuhan Hak serta Gaji ke-13
4 jam yang lalu
Ketahanan Pangan Nasional,...
Ketahanan Pangan Nasional, Nestl Salurkan 90 Sapi Perah Impor di Jatim
5 jam yang lalu
PASTI Indonesia Desak...
PASTI Indonesia Desak Polda Kalsel Hentikan Kasus Babe Aldo dan Ditangani Bareskrim
5 jam yang lalu
Infografis
Diskon Tarif Tol Lebaran...
Diskon Tarif Tol Lebaran 2026 Sampai 30%, Cek Tanggal Berlakunya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved