Korupsi Bupati Karanganyar, 30 saksi akan diperiksa

Jum'at, 22 November 2013 - 15:01 WIB
Korupsi Bupati Karanganyar,...
Korupsi Bupati Karanganyar, 30 saksi akan diperiksa
A A A
Sindonews.com - Sekira 30 saksi segera diperiksa terkait kasus korupsi perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) yang diduga melibatkan Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Mereka akan diperiksa mulai Senin 25 November.

Kasi Penyidikan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jateng, Sugeng Riyanta, menyebutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar ini akan gelar di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo.

Kejari Solo dipilih sebagai tempat pemeriksaan karena jumlah penyidiknya lebih banyak dibanding Kejari Karanganyar. Terlebih jarak tempuh antara Karanganyar dan Solo tidak terlalu jauh.

"Mulai pekan depan, kami sudah menjadwalkan untuk memeriksa sekira 30 saksi. Pemeriksaan akan dilakukan di Kejari Solo," terangnya, Jumat (22/11/2013).

Sementara untuk pemeriksaan Bupati Rina, Sugeng belum bisa memastikan karena masih menunggu pemeriksaan para saksi lebih dulu. "Kalau untuk pemeriksaan Bu Rina belum bisa dipastikan. Sabar saja, pasti sampai ke sana," jelasnya.

Kajari Karanganyar, Usman, mengatakan, sudah mendapat kepastian dari Kejati Jateng jika pemeriksaan saksi akan dipusatkan di Kejari Solo. Selain alasan penyidik lebih banyak, pemilihan lokasi tersebut itu mencegah kemungkinan aksi massa dari pihak-pihak tertentu yang mengganggu penyidikan.

“Kejati itu wilayahnya seluruh provinsi. Jadi mau memeriksa di manapun yang penting masih wilayah Jawa Tengah sah-sah saja,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya belum mengetahui surat panggilan untuk para saksi yang akan dimintai keterangan sudah dilayangkan atau belum. Pasalnya, pemanggilan dan lokasi pemeriksaan merupakan wewenang Kejati Jateng.

Sementara itu, Ketua Koalisi LSM Karanganyar, Tarso, mengaku kecewa dengan pemindahan lokasi pemeriksaan di Kantor Kejari Solo. Menurutnya, hal itu menunjukkan Kejati Jateng tidak ingin proses pemeriksaan dikawal oleh warga Karanganyar.

“Tempat kejadian perkara (TKP) ada di Karanganyar, seharusnya pemeriksaan juga dilakukan di Karanganyar sesuai lokasi kejadian. Kalau alasannya Kejari Solo banyak jaksa yang memeriksa, terus gunanya ada Kejaksaan di Karanganyar untuk apa," papar Tarso, di Karanganyar.

Tarso menduga ada permainan di balik pemindahaan lokasi pemeriksaan. Pasalnya, dengan pemindahaan lokasi pemeriksaan di Kejari Solo, para pegiat pemberantasan korupsi di Karanganyar akan kesulitan memantau jalannya pemeriksaan.

"Kalau diperiksa di Solo, kami selaku koalisi LSM kesulitan untuk memantau. Permainan apa lagi di balik pemindahan ini,” pungkasnya.

Baca juga: Periksa Bupati Karanganyar, Kejati hanya sita 8 dokumen
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1820 seconds (0.1#10.140)