Cemburu, Morlan nekat bakar rumah Vina
A
A
A
Sindonews.com - Tersangka Morlan Nainggolan, pembakar rumah di Jalan Jermal 15 Gang Tembusan, yang menyebabkan Dameria Boru Sihombing tewas, akhir September lalu, Jumat (22/11/2013) siang menjalani proses rekontruksi.
Rekonstruksi itu, disaksikan aparat Polsek Medan Area dan petugas Kejaksaan Negeri Medan. Warga disekitar TKP-pun tak ketinggalan, mereka berbondong-bondong ingin menyaksikan kasus yang menyita perhatian banyak media itu.
Dari rekonstruksi itu terungkap, bila Morlan Nainggolan merencanakan untuk membakar rumah milik Vina Boru Manurung. Hal itu dilakukan lantaran cemburu karena melihat seorang pria sedang berada di dalam rumah milik Vina.
"Tersangka kemudian membeli bensin di Jalan Jermal 14, mengambil rantai besi dan gembok dari kandang ayam rumahnya dan kemudian mengambil kaleng untuk tempat bensin dan sepotong kain," jelas Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, Jumat (22/11/2013).
Dengan berjalan kaki, tersangka kemudian pergi ke rumah korban Vina Boru Manurung melalui jalan tol. Setibanya di jalan tol, tersangka sempat mengamati rumah korban dan situasi di sekitar.
"Tersangka kemudian mendatangi rumah korban, merantai dan menggembok pintu jerjak besi dan kemudian membakar sepotong kain yang sudah di siram bensin, lalu melempar kain tersebut ke arah sepeda motor yang ditutup kain," lanjut Kompol Rama.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Sabtu (28 September) dinihari lalu, di Jalan Jermal 15, Gang Tembusan, Kecamatan Medan Area. 1 unit rumah permanen musnah terbakar. Seorang wanita ditemukan tewas di dalam kamar.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menangkap tersangka awal bulan Oktober. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Rekonstruksi itu, disaksikan aparat Polsek Medan Area dan petugas Kejaksaan Negeri Medan. Warga disekitar TKP-pun tak ketinggalan, mereka berbondong-bondong ingin menyaksikan kasus yang menyita perhatian banyak media itu.
Dari rekonstruksi itu terungkap, bila Morlan Nainggolan merencanakan untuk membakar rumah milik Vina Boru Manurung. Hal itu dilakukan lantaran cemburu karena melihat seorang pria sedang berada di dalam rumah milik Vina.
"Tersangka kemudian membeli bensin di Jalan Jermal 14, mengambil rantai besi dan gembok dari kandang ayam rumahnya dan kemudian mengambil kaleng untuk tempat bensin dan sepotong kain," jelas Kapolsek Medan Area, Kompol Rama S Putra, Jumat (22/11/2013).
Dengan berjalan kaki, tersangka kemudian pergi ke rumah korban Vina Boru Manurung melalui jalan tol. Setibanya di jalan tol, tersangka sempat mengamati rumah korban dan situasi di sekitar.
"Tersangka kemudian mendatangi rumah korban, merantai dan menggembok pintu jerjak besi dan kemudian membakar sepotong kain yang sudah di siram bensin, lalu melempar kain tersebut ke arah sepeda motor yang ditutup kain," lanjut Kompol Rama.
Peristiwa kebakaran tersebut terjadi Sabtu (28 September) dinihari lalu, di Jalan Jermal 15, Gang Tembusan, Kecamatan Medan Area. 1 unit rumah permanen musnah terbakar. Seorang wanita ditemukan tewas di dalam kamar.
Setelah melakukan penyelidikan, pihak kepolisian menangkap tersangka awal bulan Oktober. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan sengaja dan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
(rsa)